PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM -Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang pada Senin, 10 Agustus 2026.
Kesepakatan ini menjadi langkah krusial dalam menentukan arah belanja daerah ke depan, dengan penekanan pada peningkatan efektivitas, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan penyelarasan program agar lebih tepat sasaran bagi masyarakat.
Rapat Paripurna Penentu Arah Anggaran
Rapat paripurna yang mengesahkan perubahan KUA-PPAS ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza. Acara penting tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin, Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna, Pj. Sekretaris Daerah Budiyanto, serta jajaran Pemerintah Kota Pangkalpinang dan unsur Forkopimda.
Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin menyatakan bahwa kesepakatan Perubahan KUA-PPAS ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang intensif antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia menyebut, kritik, saran, pandangan, serta pendalaman terhadap program prioritas pemerintah adalah bagian integral dari sebuah demokrasi anggaran yang sehat. Tujuannya jelas, memastikan setiap rupiah dari APBD memberikan manfaat nyata bagi kemakmuran masyarakat.
Fokus pada Efektivitas Belanja dan Optimalisasi PAD
Saparudin menyampaikan apresiasinya terhadap berbagai masukan strategis dari DPRD. Beberapa poin utama yang menjadi fokus pembahasan dan penyempurnaan dalam KUA-PPAS tersebut mencakup peningkatan efektivitas belanja, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi program dan kegiatan, penyempurnaan indikator kinerja, serta penajaman program yang berdampak langsung ke masyarakat.
Lebih lanjut, ia menargetkan agar optimalisasi seluruh sumber pendapatan daerah dapat dilakukan secara realistis dan terukur. Ini tetap dengan mempertimbangkan dasar hukum yang berlaku serta kemampuan masyarakat dan dunia usaha di Pangkalpinang.
Pedoman Penyusunan RKA 2026
Dengan disepakatinya dokumen Perubahan KUA-PPAS ini, Saparudin menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk lebih cermat dalam menyusun anggaran. Ia menegaskan bahwa setiap program harus dipastikan tepat sasaran dan memberikan dampak signifikan bagi warga.
Dokumen yang telah disepakati ini akan menjadi pedoman utama dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Sinergi antara Pemkot Pangkalpinang dan DPRD diharapkan terus terjaga untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.