SUMSEL, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan menggelar proses kesepakatan perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif (Restoratif Justice) antara tersangka Edi Krisma Bin Romli dengan korban bernama TH Sri Utami dalam perkara tabrakan sepeda motor yang menyebabkan kematian di Kantor Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau pada Selasa, (3/9/2024) lalu.
Proses kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak telah berhasil didamaikan dan telah dibuatkan Surat Pernyataan dan Perjanjian Damai serta Surat Pernyataan Bersama.
Dengan adanya penyelesaian melalui proses perdamaian, tersangka yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan diizinkan pulang ke rumah untuk menunggu proses pengajuan Restoratif Justice Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan akan diteruskan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI (JAM Pidum Kejagung) untuk mendapat persetujuan permohonan Restoratif Justice tersebut.
Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Lubuk Linggau Wenharnol, S.H., M.H menjelaskan perkara ini bermula saat tersangka Edi Krisma mengendarai sepeda motor hendak menuju pangkalan ojek pada 21 Februari 2024. Tak lama kemudian tersangka mendapat penumpang yang diminta diantarkan.
Setelah lima menit perjalanan dengan kecepatan 20 km/jam, tersangka tiba di persimpangan dari gang Anggrek menuju ke jalan Depati Said. Edi Krisma yang tidak mengerem melanjutkan perjalanan dengan berbelok ke arah Makam Pahlawan.
Pada saat bersamaan, korban TH Sri Utami yang mengendarai sepeda motor melintas dari arah makam pahlawan menuju ke Pelita. Dengan kondisi tersangka tidak menoleh ke kanan dan kiri, tabrakan tidak bisa dihindari hingga membuat korban terguling tertimpa sepeda motor.
Usai tabrakan, tersangka melanjutkan perjalanan mengantarkan penumpang dengan meninggalkan korban di tempat kejadian.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban TH. Sri Utami pada pemeriksaan luar bagian wajah, terdapat luka lecet dan bercak darah di dahi kiri diatas alis dengan panjang 5 cm dan lebar 4 cm,” kata Wenharnol.
Wenharnol menambahkan, terdapat luka juga dibagian anggota gerak bawah dan kaki korban. Korban selanjutnya diperiksa di Rumah Sakit AR. Bunda Lubuk Linggau oleh dr. Elda Maharani pada tanggal 21 Februari 2024.
“Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 14.18 WIB, korban TH Sri Utami meninggal dunia berdasarkan Surat kematian No. 755/II/RS-Bunda/LLG/2024,” ujarnya.
Atas perbuatan tersangka Edi Krisman sebelumnya, diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Primair Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Subsidair Pasal 310 Ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lebih Subsidair Pasal 310 Ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009. Atau Kedua Pasal 312 UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hadir dalam proses kesepakatan perdamaian tersebut Kepala Kejari Lubuklinggau, Anita Asterida, S.H., M.M., M.H, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, S.H., M.H, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lubuk Linggau Meri Aryani, S.H., M.H, Jaksa Fungsional Kejari Lubuk Linggau, Leonita Quamila Zakaria, S.H selaku Penuntut Umum, dan Camat Lubuk Linggau Barat II yang diwakili oleh Sekretaris Camat Lubuk Linggau Barat II Nadirsyah, S.P.
Kemudian hadir juga Mariana Sormin Binti Antonius dari pihak keluarga korban TH. Sri Utami, serta tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat.(*/Puspenkum)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.