Rabu, 12 Agustus 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

18 Kasus Kriminal Mendapatkan Pendekatan Restorative Justice Dari Jaksa Agung RI

18 Kasus Kriminal Mendapatkan Pendekatan Restorative Justice Dari Jaksa Agung RI
18 Kasus Kriminal Mendapatkan Pendekatan Restorative Justice Dari Jaksa Agung RI

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Suatu pagi yang bersejarah bagi sistem peradilan Indonesia, di mana Jaksa Agung RI memberikan lampu hijau bagi 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.

Keputusan ini tidak hanya mencerminkan pergeseran dalam paradigma hukum negara, tetapi juga menggambarkan komitmen yang kuat untuk memperjuangkan keadilan yang inklusif dan berkelanjutan.

Daftar nama tersangka yang dirilis hari ini Selasa (19/3/2024) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana mencakup beragam kasus kriminal dari berbagai wilayah di Indonesia mulai dari pencurian, penganiayaan, penadahan hingga penipuan, setiap kasus dihadapi dengan pendekatan yang humanis dan progresif.

Tidak seperti pendekatan tradisional yang seringkali menonjolkan hukuman semata. Restorative Justice menawarkan solusi yang lebih holistik dan berbasis pada pemulihan hubungan sosial.

Dalam kasus ini, alasan penghentian penuntutan yang diberikan oleh Jaksa Agung juga mencerminkan prinsip-prinsip ini.

Salah satu faktor utama dalam keputusan ini adalah proses perdamaian antara tersangka dan korban. Permintaan maaf dari tersangka yang diikuti dengan penerimaan maaf dari korban menjadi tonggak penting dalam memperbaiki kerusakan hubungan yang terjadi akibat tindakan kriminal.

Proses ini tidak hanya menghasilkan rekonsiliasi individual tetapi juga memperkuat jaringan sosial di masyarakat.

Penting untuk dicatat bahwa tersangka dalam kasus ini belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan kasus pertama mereka dalam dunia kriminal.

Hal ini memberikan peluang untuk pembelajaran dan rehabilitasi, yang merupakan tujuan utama dari pendekatan Restorative Justice.

Dengan memberikan kesempatan kedua kepada mereka, kita membuka pintu untuk pembentukan individu yang lebih baik di masa depan.

Selain itu, ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka juga menjadi pertimbangan. Dalam banyak kasus, hukuman yang mungkin diterima tidak lebih dari 5 tahun penjara atau denda.

Dalam konteks ini, penghentian penuntutan menjadi alternatif yang lebih memperhatikan kepentingan pemulihan dan reintegrasi sosial.

Janji dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya juga memberikan bobot dalam proses pengambilan keputusan.

Dengan berkomitmen untuk memperbaiki perilaku mereka dan menghindari kejahatan dimasa depan, tersangka menunjukkan kesediaan untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka dan berkontribusi positif pada masyarakat.

Halaman:123Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda