Tidak hanya itu, proses perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan secara sukarela dan melalui musyawarah untuk mufakat.
Tidak ada tekanan atau paksaan yang dilakukan, memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada kesepakatan bersama dan keterbukaan antara kedua belah pihak.
Pentingnya respons positif dari masyarakat dalam konteks ini juga tidak bisa diabaikan. Restorative Justice bukan hanya tentang menyelesaikan konflik secara individual, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dan dukungan dari masyarakat.
Respon yang baik dari masyarakat tidak hanya memberikan validasi terhadap pendekatan ini, tetapi juga menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pemulihan dan rekonsiliasi.
Namun, keputusan ini tidak hanya didasarkan pada pertimbangan individu, tetapi juga pada pertimbangan sosiologis yang lebih luas.
Dalam mengambil keputusan, Jaksa Agung juga mempertimbangkan dampak sosial dari penuntutan lanjutan terhadap tersangka.
Terkadang, memperpanjang proses hukum hanya akan memperdalam kerusakan sosial dan tidak akan memberikan manfaat yang signifikan bagi korban atau masyarakat secara keseluruhan.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, para Kepala Kejaksaan Negeri diinstruksikan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ini bukan hanya langkah administratif, tetapi juga sebuah komitmen untuk menerapkan keputusan ini secara konsisten dan adil di seluruh wilayah Indonesia.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 menjadi landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan keputusan ini.
Dengan demikian, kepastian hukum dijaga dan prinsip-prinsip keadilan restoratif diperkuat sebagai pijakan yang kokoh dalam sistem peradilan Indonesia.
Keputusan hari ini bukan hanya tentang menyelesaikan kasus-kasus kriminal individual tetapi juga tentang membangun fondasi yang lebih kuat untuk keadilan yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan menggandeng prinsip-prinsip Restorative Justice, kita mengambil langkah maju dalam membangun masyarakat yang lebih damai, adil dan bermartabat.
Semoga keputusan hari ini menjadi tonggak bersejarah dalam perjalanan menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi dan progresif di Indonesia.
Berikut 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atas perintah dan pertimbangan Jaksa Agung yakni :
