JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) kembali menyetujui 3 (tiga) pengajuan permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika berdasarkan keadilan restoratif (Resorative Justice), Selasa (10/9/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, dua dari tiga berkas tindak pidana narkotika yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa dengan tersangka Diky Sutriawan dan Hendra Setiawan. Sedangkan satu berkas perkara lainnya berasal dari Kejari Kota Gorontalo dengan tersangka Agus Rau.
“Ketiga tersangka sebelumnya disangka melanggar pasal 112 Ayat (1) dan pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Harli mengutip keterangan tertulis.
Harli menjelaskan, ada enam alasan permohonan rehabilitasi yang diberikan terhadap ketiga tersangka tersebut.
“Alasan pertama hasil pemeriksaan laboratorium forensik menemukan para tersangka positif menggunakan narkotika. Alasan kedua, hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, menunjukan para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir,” jelasnya.
Harli menambahkan, alasan lainnya adalah para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil asesmen terpadu menunjukkan para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
“Para tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang,” bebernya.
“Alasan terakhir adalah para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika,” tambahnya.
Dengan persetujuan tersebut, JAMPidum memerintahkan para Kepala Kejari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.(*)
1 Komentar