BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.Com – Sidang sengketa informasi publik yang berlangsung di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran pemohon, Wan Awalludin. Sidang yang dijadwalkan pada Rabu, 11 September 2024 ini seharusnya membahas permohonan informasi terkait anggaran publik, namun tanpa kehadiran pemohon, sidang tidak dapat dilanjutkan.
Menurut informasi yang diperoleh, panggilan resmi sudah disampaikan kepada kedua belah pihak, baik pemohon Wan Awalludin maupun termohon dalam hal ini adalah atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Pangkalpinang serta PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Panggilan disampaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku, namun pemohon tidak hadir dalam sidang. 15 menit menjelang waktu sidang pemohon baru memberitahu ketidakhadirannya dengan alasan tertentu.
Majelis Komisioner Hadir Lengkap
Sidang yang seharusnya digelar pagi tadi dihadiri oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Babel yang terdiri dari Ahmad Tarmizi, S.TP., C.Med sebagai Ketua Majelis, bersama Rikky Fermana, S.IP., C.Med., dan Ita Rosita, S.P., C.Med., sebagai anggota.
Sedangkan mediator dalam kasus ini, Fahriani, S.H., C.Med., juga hadir di ruang sidang, menantikan kehadiran pemohon.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis, Ahmad Tarmizi, menegaskan bahwa ketidakhadiran pemohon tanpa alasan yang jelas dapat berdampak buruk terhadap proses sengketa informasi ini.
“Jika pada panggilan undangan berikutnya pemohon kembali tidak hadir, maka konsekuensi yang bisa kami ambil adalah mem-blacklist pemohon. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalani proses sengketa informasi yang telah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Permohonan Informasi Publik
Permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Wan Awalludin melibatkan beberapa data penting yang ia ajukan untuk mendapatkan keterbukaan. Data yang diminta meliputi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2023 dan 2024, detail rincian biaya perawatan kendaraan dinas, serta alamat bengkel rekanan untuk tahun 2022 hingga 2024.
Selain itu, pemohon juga mengajukan permintaan informasi terkait anggaran makan minum untuk periode 2022-2024, serta rincian dana dinas luar (DL) yang melibatkan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD & SMP) untuk tahun yang sama.
Permohonan ini, yang pada dasarnya meminta transparansi pengelolaan anggaran publik, merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun, tanpa kehadiran pemohon, sidang tidak dapat dilanjutkan untuk mengklarifikasi atau memproses lebih lanjut informasi tersebut.
Sidang Ditunda dan Di Jadwal Ulang
Dengan tertundanya sidang ini, Majelis Komisioner akan menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Ahmad Tarmizi kembali menekankan bahwa pemohon memiliki tanggung jawab untuk hadir dalam sidang berikutnya jika masih ingin memproses sengketa informasi tersebut.
“Apabila pada pemanggilan berikutnya pemohon kembali tidak hadir, maka kami akan menilai bahwa ia tidak bersungguh-sungguh dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik. Sebagai konsekuensinya, pemohon bisa dicoret dari daftar pemohon sengketa informasi pada selanjutnya,” tegas Ahmad Tarmizi.
Ketegasan ini mencerminkan komitmen Komisi Informasi Babel dalam menjalankan peraturan mengenai keterbukaan informasi publik secara adil dan transparan.
Semua pihak diharapkan untuk memenuhi kewajibannya agar proses sengketa informasi dapat berjalan lancar dan memberikan kejelasan terkait penggunaan anggaran publik.
Dengan demikian, semua pihak, baik pemohon maupun termohon, diimbau untuk kooperatif dalam setiap tahap proses penyelesaian sengketa informasi demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (*/KBO Babel)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.