Senin, 17 Agustus 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Kejati Babel Tetapkan 1 Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi KUR di Bank SumselBabel

Kejati Babel Tetapkan 1 Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi KUR di Bank
Kejati Babel Tetapkan 1 Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi KUR di Bank

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kembali mencatat perkembangan penting dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank SumselBabel.

Pada Senin, 30 September 2024, penyidik resmi menahan satu tersangka baru berinisial HKA yang menjabat sebagai Account Officer (AO) di Bank SumselBabel cabang Pangkalpinang. Penahanan dilakukan setelah HKA diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 18.00 WIB.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

HKA diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pemberian KUR senilai Rp 20.209.000.000,00 kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) tahun 2022 hingga 2023.

Kepala Kejati Babel, Raden M. Teguh Darmawan melalui Kasipenkum Basuki Rahardjo menjelaskan bahwa HKA merupakan bagian dari jaringan yang melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Dengan penambahan tersangka ini, total sudah ada delapan orang yang terlibat dalam kasus ini, semuanya telah ditahan,” ungkap Basuki.

Sebelumnya, tujuh orang tersangka dalam kasus yang sama sudah ditahan, termasuk Andi, Direktur PT HKL serta beberapa karyawan dari bank tersebut. Proses penyidikan terus berlanjut, dan Kejaksaan bertekad untuk mengungkap tuntas seluruh jaringan yang terlibat.

Para tersangka dikenakan pasal primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal ini mengatur tentang pelanggaran yang merugikan keuangan negara. Selain itu, terdapat pasal subsidiair yang juga menjerat para tersangka dengan sanksi yang sama.

“Dalam pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tersangka HKA akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2024,” jelas Basuki.

Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian KUR yang seharusnya ditujukan untuk membantu pengembangan usaha kecil.

Tindakan korupsi seperti ini jelas berdampak negatif pada ekonomi lokal dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda