Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus RUU Paten, Wihadi Wiyanto menyampaikan bahwa perubahan UU Paten ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan dunia usaha dan teknologi di Indonesia
“Ini juga merupakan bentuk penyesuaian UU Cipta Kerja yang memang menyatakan adanya kemudahan dalam pendaftaran paten dan grace period daripada paten sehingga ini adalah akan memberikan angka lebih terhadap investasi indonesia. Ini merupakan langkah ke depan untuk kemajuan paten Indonesia khususnya untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional,” ujarnya.
Selain itu, perubahan penting dalam UU Paten yang baru adalah pembaruan pada rumusan mengenai invensi yang tidak dapat diberi paten, seperti apabila semata-mata merupakan program komputer maka dilindungi hak cipta, kecuali yang diimplementasikan pada teknologi atau fungsi yang dilindungi oleh paten; pemegang paten terkait pelaksanaan paten wajib melaporkan pelaksanaan paten tersebut di Indonesia paling lambat setiap akhir tahun; pemberian lisensi-wajib dan pengecualian terhadap lisensi-wajib untuk kasus tertentu; dan penambahan ketentuan untuk pengajuan klaim yang lebih dari sepuluh klaim maka akan dikenakan biaya tambahan.
Pengesahan perubahan undang-undang ini diharapkan akan meningkat permohonan paten Indonesia dan menjadikan paten sebagai tulang punggung perekonomian negara.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan pihaknya akan berusaha untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dari Babel.
“Berbagai kegiatan telah dilakukan antara lain melakukan Layanan Paten Terpadu atau Patent One Stop Service bagi Perguruan Tinggi/Lembaga Litbang/Pelaku Usaha di Provinsi Babel yang digelar pada bulan Juli 2024,” ujarnya.
Harun menambahkan, jajarannya juga melakukan kegiatan gelar Bimbingan Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten serta Paten Drafting Tahun 2024 di Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung, 27 agustus 2024 lalu .
Kedua kegiatan tersebut mendatangkan narasumber pemeriksa paten ahli utama dari Ditjen Kekayaan Intelektual Jakarta.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang paten kepada dosen, mahasiswa, civitas akademika universitas sehingga dapat meningkatkan angka pendaftaran paten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Harun.(*/KBO Babel).
