JAWA TIMUR, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan tiga tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro” (KSP MUMS) Tahun 2021-2023, Rabu (8/10/2024).
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan adapun ketiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Ketua KSP MUMS Saptadi (SD), Ika Anjarsari Ningrum (IAN) selaku Manager KSP MUMS dan MFH selaku Kepala Cabang BNI Jember Tahun 2018-2023. Sedangkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp125.980.889.350,00.
“Penyidik melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari kedepan sejak tanggal 9 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya,” ujar Mia dalam keterangannya, dikutip, Kamis (10/10/2024).
Mia menjelaskan kasus ini terjadi pada tahun 2021 hingga 2023, BNI Kantor Cabang Jember telah menyetujui permohonan fasilitas kredit BWU yang diajukan oleh KSP MUMS mengatasnamakan petani tebu (Debitur) yang dikhususkan bagi petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.
Salah satu syarat pengajuan kredit, harus petani tebu dan bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling serta adanya surat keterangan kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU).
“Pengajuan RKU yang diajukan oleh pengurus KSP MUMS ke BNI mengatasnamakan petani tebu rata-rata seluas 40 Ha, namun kenyataannya tidak sesuai dengan surat keterangan, bahkan banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu dan bahkan bukan sebagai petani tebu,” jelasnya.
Mia menambahkan, berdasarkan ketentuan penyaluran fasilitas kredit BWU yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi bagi petani yang mengajukan kredit adalah PG Semboro, namun faktanya rekomendasi atas calon debitur diterbitkan oleh KSP MUMS yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris.
Sedangkan identitas pemohon dan petani tebu menggunakan identitas/KTP yang dipinjam oleh SD, IAN dan Manager Dekha Junis Andriantono. Sedangkan rekomendasi dibuat oleh KSP MUMS namun tersangka MFH selaku Pemimpin Kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit.
“Bahwa RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU, ternyata tidak dibuat oleh PG Semboro akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP MUMS dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Mia, Identitas/KTP yang diajukan sebagai debitur BWU oleh pengurus KSP MUMS (Ketua/SD, Manager IAN dan Manager DJA) dan beberapa pengurus lain untuk pengajuan kredit maksimal Rp 1 miliar dengan cara meminjam KTP milik orang lain. Setelah dana cair ditarik dari rekening debitur, selanjutnya digunakan oleh pengurus tersebut.
Debitur pinjam nama tidak menerima buku tabungan dan ATM terkait dengan realisasi kredit, namun dikelola oleh pengurus KSP dan debitur tidak mengetahui pencairan. Sedangkan debitur yang dipinjam KTPnya hanya diberi uang antara Rp500.000-1.000.000.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu kredit topengan dan kredit tempilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai orang lain yang bukan debitur sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal sangkaan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.