OPINI

Gerakan Moral Mendukung Kotak Kosong : Bentuk Perjuangan Rakyat Merubah Rencana Hegemoni Oligarki Calon Penguasa dan Elit Parpol

Oleh : Tomi Permana (Ketua Umum Pemuda Pangkalpinang Bersuara)

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Hegemoni oligarki, yang mengacu pada dominasi kekuasaan dan kekayaan oleh sejumlah kecil individu atau kelompok, telah merasuk dalam struktur politik Indonesia. Hal ini tidak hanya mempengaruhi proses politik, seperti hal tersanderanya kader-kader terbaik partai ditangan oligarki. tetapi juga memberikan dampak negatif signifikan pada kehidupan masyarakat banyak.

Dengan munculnya fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024, kita menyaksikan sebuah momen penting yang seharusnya menjadi refleksi bagi elit partai politik atas kemunduran demokrasi di negeri ini. Kehadiran gerakan moral yang mendukung kotak kosong sebenarnya bisa dilihat sebagai kesempatan bagi partai politik untuk memperbaiki kesalahan mereka.

Dalam konteks pemilihan umum, seharusnya masyarakat diberikan lebih dari satu pilihan. Jika hanya ada satu pasangan calon, maka istilah yang tepat bukanlah “pemilihan umum,” melainkan “pemaksaan umum.” Ini mencerminkan ketidakberdayaan masyarakat dalam menentukan pilihan mereka.

Hal yang harus diingat, suara rakyat pada pemilihan legislatif 14 februari 2024 lalu bukanlah suara yang merepresentasikan kepada para anggota legislatif terpilih untuk sepakat pada pengusungan calon tunggal.

Lalu Siapa yang paling diuntungkan jika kotak kosong menang dan diadakan pilkada ulang? Tentu saja, partai politik itu sendiri, yang akan mengeluarkan rekomendasi baru kesalah satu paslon baru dan bisa ada kemungkinan salah satu kader partai terbaik mereka. Selain itu, penyelenggara pemilu, pengawas, serta semua pihak terkait seperti KPPS dan Panwascam akan mendapatkan kesempatan kerja tambahan dengan honor mereka yang juga bertambah.

Masyarakat juga diuntungkan dengan diadakannya pilkada ulang, yang memungkinkan mereka untuk memilih dari beberapa pasangan calon yang disajikan. sehingga dapat menentukan pilihan terbaik di antara yang tersedia.

Saat ini, kita berada dalam fase kemunduran demokrasi yang mengkhawatirkan. Fenomena kotak kosong berpotensi menjadikan demokrasi kita hanya sebuah formalitas semata. Ini adalah momen kritis yang harus kita gunakan untuk mendorong perubahan dan memastikan bahwa suara rakyat benar-benar dihargai.

Sejarah akan mencatat bahwa kemunduran demokrasi saat ini disebabkan oleh elite partai politik yang tidak lagi mendengarkan aspirasi masyarakat, melainkan lebih fokus pada kepentingan pribadi partai. Ketika partai politik mengutamakan keuntungan pribadi dan politik di atas kepentingan rakyat, maka legitimasi dan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi akan semakin menurun. Ini menciptakan jurang yang sangat lebar antara pemimpin dan rakyat, mengakibatkan ketidakpuasan yang meluas dan mendorong munculnya fenomena seperti kotak kosong. Dalam jangka panjang, situasi ini mengancam keberlanjutan demokrasi itu sendiri, menjadikannya lebih sebagai alat kekuasaan ketimbang sarana untuk mewujudkan aspirasi rakyat.

Kemunduran ini menciptakan suasana di mana pemilihan umum dianggap sebagai formalitas belaka, bukan sebagai wadah untuk mengekspresikan kehendak rakyat. Ketidakpuasan masyarakat semakin menguat karena partai politik sering kali tidak mampu menghadirkan calon yang memenuhi harapan dan kebutuhan nyata masyarakat.

Politik transaksional yang lebih mengutamakan keuntungan sesaat membuat proses pengambilan keputusan semakin jauh dari partisipasi publik. Akibatnya, suara masyarakat menjadi terabaikan, dan keinginan untuk terlibat dalam proses demokrasi pun menurun. Ini berpotensi menciptakan apatisme di kalangan pemilih, yang pada gilirannya dapat memperburuk legitimasi sistem politik.

Penting bagi partai politik untuk kembali ke esensi demokrasi, mendengarkan dan merespons aspirasi rakyat. Hanya dengan cara ini, mereka dapat membangun kembali kepercayaan publik dan menciptakan iklim politik yang sehat, di mana pemilihan umum menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang benar-benar mewakili kepentingan mereka.

Gerakan moral mendukung kotak kosong bisa menjadi titik awal untuk perubahan ini, mendorong partai politik agar lebih bertanggung jawab dan transparan. Jika para elit partai tidak segera menyadari kesalahan ini, kita akan terus terjebak dalam siklus kemunduran demokrasi yang semakin parah. Sejarah akan mencatat bahwa keberanian masyarakat untuk menolak ketidakadilan dan menuntut perubahan adalah kunci untuk mengembalikan demokrasi yang sejati.

Jadi, sudah seharusnya para elit partai, khususnya di Kota Pangkalpinang, untuk mendukung kotak kosong sebagai pemenang. Jika kotak kosong kalah pada Pilkada 2024 ini, sejarah akan mencatat bahwa kemunduran demokrasi di Kota Pangkalpinang disebabkan oleh para pimpinan partai yang enggan mendengarkan aspirasi masyarakat.

Dukungan terhadap kotak kosong bukan hanya langkah simbolis, tetapi juga kesempatan untuk mengubah arah politik yang telah melenceng dari tujuan demokrasi yang sesungguhnya. Ini adalah momen untuk menunjukkan bahwa partai politik bersedia mengakui kesalahan dan memperbaiki hubungan dengan rakyat. Jika partai politik dapat merangkul gerakan ini, mereka berpotensi membuka jalan bagi calon-calon yang lebih representatif dan berkualitas di masa depan, sehingga menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Kalian tidak perlu meminta maaf kepada rakyat secara terbuka. Namun, untuk mengatasi kesalahan sejarah yang telah kalian ciptakan, cukup menangkan kotak kosong di Kota Pangkalpinang. Itu adalah permintaan maaf yang paling tulus dan nyata. Dengan memberikan ruang bagi kotak kosong, kalian menunjukkan kesediaan untuk mendengarkan suara rakyat dan memperbaiki arah demokrasi di kota ini. Ini adalah langkah yang berarti untuk memulihkan kepercayaan dan menciptakan perubahan positif dalam sistem politik kita.(*)

 

Tentang Penulis : Tomi Permana merupakan pengusaha muda asal Bangka Belitung kelahiran 6 Oktober 1987, adalah Ketua Umum Pemuda Pangkalpinang Bersuara.
Catatan Redaksi :
————————————
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas. Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Berita dan atau opini tersebut dapat dikirimkan ke Redaksi media kami seperti yang tertera di box Redaksi.
Terimakasih!!

Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts

Tinggalkan Komentar