Kamis, 9 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Dewan Pers Menyatakan Berita Porosjakarta.com Tentang Erzaldi Rosman Tidak Akurat

Dewan Pers Menyatakan Berita Porosjakarta.com Tentang Erzaldi Rosman Tidak
Foto: PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Dewan Pers menilai pemberitaan media siber porosjakarta.com berjudul “Hari Ini Kabarnya Erzaldi Ex Gubernur Babel jadi…

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Dewan Pers menilai pemberitaan media siber porosjakarta.com berjudul “Hari Ini Kabarnya Erzaldi Ex Gubernur Babel jadi Tersangka”, yang dirilis pada Jumat, 23 Agustus 2024 pukul 20:52 WIB sebagai berita yang tidak akurat dan tidak berimbang.

Penilaian ini disampaikan oleh Dewan Pers melalui surat resmi bernomor 1190/DP/K/X/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, pada 16 Oktober 2024.

Kuasa hukum Erzaldi Rosman Djohan, Berry Aprido Putra mengungkapkan bahwa ada beberapa poin yang menunjukkan kesalahan dalam penilaian Dewan Pers terkait pemberitaan tersebut.

Menurut Berry, berita itu berpotensi merugikan kliennya dan tidak memenuhi prinsip jurnalistik yang baik, seperti verifikasi dan klarifikasi.

Ia menjelaskan bahwa dua pelanggaran utama yang dilanggar porosjakarta.com adalah Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Ia menekankan bahwa setiap berita harus melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan, terutama jika berisi informasi yang merugikan pihak lain.

Dewan Pers mengidentifikasi empat pelanggaran yang jelas dalam berita tersebut. Salah satunya adalah penggunaan sumber informasi anonim, yang diakui sebagai “sumber internal Kejaksaan Agung”.

Hal ini, menurut Dewan Pers, menandakan ketidakprofesionalan dalam jurnalisme, karena berita yang berpotensi mempengaruhi reputasi seseorang harus didasarkan pada sumber yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, berita tersebut juga didasarkan pada pernyataan dari kelompok yang menyebut diri mereka “Gerakan Mahasiswa Jakarta” yang mengadakan unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung.

Dewan Pers menilai bahwa berita itu berpotensi digolongkan sebagai berita bohong, mengingat Erzaldi belum pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang.

Dalam pemeriksaan terhadap media porosjakarta.com, Dewan Pers menemukan bahwa pemimpin redaksinya, Michael Abraham Tani Wangge, tidak terdaftar dalam pangkalan data Sertifikasi Wartawan Dewan Pers.

Hal ini menjadi pelanggaran Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2019, yang menyatakan bahwa penanggung jawab redaksi harus memiliki kompetensi sebagai wartawan utama.

Ketidakpatuhan porosjakarta.com terhadap standar kompetensi wartawan semakin memperburuk situasi, di mana media ini tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda