Kamis, 9 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Dewan Pers Menyatakan Berita Porosjakarta.com Tentang Erzaldi Rosman Tidak Akurat

Dewan Pers Menyatakan Berita Porosjakarta.com Tentang Erzaldi Rosman Tidak
Foto: PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – Dewan Pers menilai pemberitaan media siber porosjakarta.com berjudul “Hari Ini Kabarnya Erzaldi Ex Gubernur Babel jadi…

Dalam situasi yang semakin kritis ini, Dewan Pers merekomendasikan tujuh langkah yang harus diambil oleh porosjakarta.com.

Langkah tersebut meliputi pelayanan hak jawab dari pengadu disertai permintaan maaf secara proporsional, serta pengakuan dan penjelasan mengenai pelanggaran yang terjadi dalam pemberitaan tentang Erzaldi.

Dewan Pers juga menekankan pentingnya porosjakarta.com untuk mematuhi Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Media tersebut diberi tenggat waktu enam bulan untuk menempatkan seorang pemimpin redaksi yang memiliki kompetensi wartawan utama.

Dalam surat rekomendasi tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa jika porosjakarta.com tidak melayani hak jawab, mereka bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kegagalan dalam memenuhi rekomendasi lainnya juga akan mengakibatkan Dewan Pers mempertimbangkan untuk tidak memproses pengaduan terkait media tersebut.

Kasus ini mencerminkan pentingnya penerapan kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan. Dalam era informasi yang cepat dan tanpa batas, verifikasi menjadi sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas media.

Berita yang tidak akurat tidak hanya merugikan individu yang menjadi subjek pemberitaan, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap media itu sendiri.

Pemberitaan yang mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik bisa berakibat serius, baik secara hukum maupun sosial.

Oleh karena itu, para jurnalis dan media harus selalu berpegang pada prinsip-prinsip dasar jurnalistik, seperti akurasi, objektivitas, dan integritas.

Kepatuhan terhadap kode etik ini akan membantu menciptakan ekosistem media yang lebih sehat, di mana informasi yang disampaikan kepada publik adalah informasi yang dapat dipercaya.

Dengan demikian, masyarakat akan lebih mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan informasi yang akurat dan tidak terdistorsi.

Dewan Pers menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh porosjakarta.com dalam pemberitaan mengenai Erzaldi menunjukkan betapa pentingnya penerapan etika dan standar jurnalistik dalam setiap laporan berita.

Ini menjadi pengingat bagi semua media untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pemberitaan. (KBO Babel)

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda