DAERAHEKONOMINEWS

PT SMB Bekerja Sesuai Legalitas, Kompensasi Warga Disalurkan Tiap Bulan Melalui Pemdes Permis

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.Com – PT. SMB bekerja sesuai dengan legalitas yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kapal Isap Produksi (KIP) yang melakukan penambangan berada dalam koordinat Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan. Hal ini disampaikan Senja perwakilan PT SMB didampingi kuasa hukumnya, Agus Poneran menanggapi beberapa pemberitaan di media yang menyebut  ada hasil bijih timah PT SMB yang didapat dari giat ilegal di laut Permis, Kabupaten Bangka Selatan.

” Kami bekerja sesuai dengan legalitas yang telah dikeluarkan oleh Kementrian ESDM-RI, IUP yang kami miliki di wilayah tersebut sangat luas, dan kami pastikan KIP yang berproduksi berada didalam IUP sehingga hasil produksi yang didapat pastinya secara aturan adalah berasal dari dalam IUP kami sendiri,” ujar Senja dihadapan awak media di salah satu Warkop di Pangkalpinang, Kamis (31/2/10/2024).

Terkait KIP yang lego jangkar, Senja mengatakan bahwa KIP itu sudah lama tidak beroperasi, dan sesuai permintaan masyarakat yang mengatakan mengganggu lalu lintas perahu nelayan, akhirnya mereka geser.

” KIP yang parkir itu sudah lama tidak beroperasi, dan sudah digeser sesuai permintaan masyarakat,” ujarnya.

Senja menambahkan, kegiatan operasional KIP PT SMB saat ini sedang melakukan striping ulang atau pengupasan tanah atas diarea kerja dalam WIUP Perusahaan di Laut Permis, karena relokasi sebelumnya ke blok Rencana Kerja (RK) baru.

“Karena beberapa waktu lalu ada komplain nelayan terkait olah gerak KIP kami yang dianggap masuk dalam zona tangkap nelayan setempat,” imbuhnya.

Terkait kontribusi KIP PT SMB selama ini kepada masyarakat desa Permis/Rajik, Senja mengungkapkan bahwa semua sudah dilakukan, dan pihaknya memiliki bukti pengeluaran kompensasi kepada masyarakat melalui Pemerintah Desa.

“Perusahaan sudah memberikan kompensasi langsung perbulan secara tunai yang diserahkan ke pemdes Permis dan Rajik melalui kas desa diluar bantuan pemeliharaan rumah ibadah, sembako, dan bantuan lainnya kepada masyarakat. Itu harus kami lakukan dan wajib hukumnya,” tuturnya.

“Hal itu juga dibenarkan oleh Kades Permis, saudara Ponggo yang menyebut memang ada bantuan tunai yang masuk ke kas desa untuk dibagikan satu pintu kepada masyarakat desa Permis,”sambungnya.

Lebih lanjut, Senja berharap agar masyarakat desa Permis/Rajik jangan terprovokasi dengan isu yang tidak benar. Ia juga meminta masyarakat terutama nelayan dapat pro aktif guna membantu kegiatan PT SMB dalam mengelola dengan aman.

“Saat ini cadangan kami dimasuki ponton-ponton yang bekerja secara ilegal, dan kami berharap agar hal ini tidak terjadi lagi. Kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak- pihak terkait,” tutupnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar