Beranda JOURNAL-X Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemendag Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemendag Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

0
Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemendag Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

JAKARTA, JOURNALARTA.Com – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016, Senin (11/11/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menjelaskan dua saksi yang diperiksa adalah SH selaku Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis tahun 2015, dan SA selaku Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemendag tahun 2016.

Keduanya diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Thomas Lembong (TTL) yang merupakan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli dalam keterangannya, dikutip, Senin (11/11/24).

Diketahui Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula pada Kemendag tahun 2015-2023 sejak 29 Oktober 2024 lalu. Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain yaitu mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial TS.

Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar.

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomot TAP-60/F.2/Fd.2/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Sementara penetapan status tersangka TS berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Tap-61/F.2/Fd.2/X/2024.

Dengan penetapan status tersebut, kedua tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari. Tom Lembong ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nmor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 junto UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Beri Komentar Anda