Kejagung Meminta Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Thomas Lembong Dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Dari pengumpulan Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik, Kejagung menyimpulkan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah (GKM) untuk diproduksi menjadi gula kristal putih (GKP) yang tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara oleh karena itu penyidik telah mendapatkan Alat Bukti Surat.
Terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP tersebut telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 pada halaman 53-54, yang pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkordinasi dengan instansi lain.
“Bahwa dalil-dalil dari Pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum dan dasar hukum yang memadai serta hanya merupakan asumsi dari pemohon. Oleh karenanya dalil Pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum,” tegas Kapuspenkum.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Kejagung menilai semua dalil yang dijadikan alasan kuasa hukum Thomas Lembong dalam permohonan praperadilan tidak benar.
Dengan kesimpulan tersebut, Kejagung dalam eksepsinya memohon Pengadilan Praperadilan Penahanan dan Penetapan tersangka Thomas Lembong menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya menyatakan PN Jaksel tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Permohonan Praperadilan Nomor: 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, karena cacat formil dan bukan merupakan objek kewenangan Praperadilan serta menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).(*/Puspenkum)