DAERAHKRIMINALNEWS

Pasien Meninggal Dunia Diduga Malapraktik, AK Law Firm Layangkan Somasi ke RSUD Depati Hamzah

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Kota Pangkalpinang kini menghadapi ancaman persoalan hukum setelah AK Law Firm mengirimkan surat somasi kepada pihak rumah sakit pada Kamis (5/12/2024) siang. Somasi ini diajukan sebagai buntut dari laporan yang diterima oleh lembaga hukum tersebut terkait dugaan malapraktik yang menyebabkan seorang pasien, Aldo Ramadani (10), meninggal dunia. Jumat (6/12/2024)

Orang tua pasien, yang tak terima dengan perawatan medis yang diberikan, mendatangi kantor AK Law Firm yang terletak di Jalan Raya Merawang-Sungailiat No. 369, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Mereka melaporkan dugaan kelalaian yang dilakukan oleh salah satu dokter spesialis anak di RSUD Depati Hamzah, dr. Ratna, yang dianggap bertanggung jawab atas kondisi putra mereka yang diduga meninggal akibat malapraktik.

Dr. Andi Kusuma, SH, MKn, CTL, selaku advokat yang menangani kasus ini, menjelaskan bahwa Aldo Ramadani semula mengalami demam biasa. Sebelumnya, sang anak telah berobat ke beberapa dokter, namun kondisinya tak kunjung membaik.

Berdasarkan saran dari dr. Fuji, salah satu dokter praktik di Pangkalpinang, orang tua Aldo memutuskan untuk membawa putra mereka ke RSUD Depati Hamzah untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.

“Pasien itu (alm Aldo Ramadani) sebelum meninggal dunia pada Sabtu, 30 November 2024, sempat mendapatkan perawatan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Saat perawatan oleh seorang dokter bernama dr. Ratna, diberikan suntikan obat jantung tanpa pemeriksaan dan diagnosa terlebih dahulu. Padahal, menurut keterangan orang tua korban, pasien tidak pernah memiliki riwayat jantung dan hanya diketahui sakit demam biasa,” terang Dr. Andi Kusuma dalam wawancara yang berlangsung di kantornya pada Kamis siang.

Kondisi ini membuat orang tua pasien merasa sangat terkejut ketika mengetahui penyebab kematian anak mereka yang disampaikan oleh pihak rumah sakit.

Menurut penjelasan pihak RSUD Depati Hamzah, anak tersebut meninggal karena demam berdarah (DBD) dan penyakit jantung. Namun, orang tua Aldo meyakini bahwa anak mereka tidak memiliki riwayat penyakit jantung sebelumnya.

“Klien kami pun jelas merasa sangat kaget setelah mendapat keterangan dan penjelasan dari pihak rumah sakit (RSUD Depati Hamzah) jika anak klien saya ini meninggal disebabkan penyakit demam berdarah (DBD) & jantung,” ungkap Andi menceritakan kronologis kejadian yang membuat pihak keluarga merasa bingung dan tidak puas dengan penanganan medis yang diberikan.

Pihak keluarga berpendapat bahwa kelalaian dalam penanganan medis yang dilakukan oleh dr. Ratna, dokter spesialis anak di rumah sakit tersebut, menjadi penyebab utama kematian Aldo. Mereka juga menduga adanya pelanggaran etika kedokteran oleh oknum dokter tersebut, yang dianggap lalai dalam menjalankan profesinya.

Pihak keluarga menganggap bahwa tindakan dokter dalam memberikan suntikan obat jantung tanpa pemeriksaan yang tepat dan riwayat medis yang jelas telah menambah penderitaan pasien, yang berujung pada kematiannya.

Selain itu, Dr. Andi Kusuma juga menyampaikan bahwa tindakan rumah sakit yang tidak memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada keluarga pasien merupakan bagian dari kelalaian yang dianggap melanggar hak-hak pasien dan keluarga untuk mendapatkan informasi medis yang benar. Pihak AK Law Firm meyakini bahwa perbuatan ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Oleh karena itu, AK Law Firm melalui surat somasi yang dilayangkan pada Kamis (5/12/2024) mengingatkan pihak RSUD Depati Hamzah untuk segera menanggapi dugaan kelalaian ini. Mereka menegaskan bahwa jika somasi ini tidak mendapatkan respons yang memadai, mereka akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Andi menegaskan, “Bahwa patut Kami duga tenaga kesehatan pada Rumah Sakit Umum Depati Hamzah Kota Pangkalpinang telah melakukan kelalaian dalam menangani pasien dan telah memenuhi unsur Pasal 440 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyebutkan:

‘Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).’”

Andi juga menambahkan bahwa jika kelalaian tersebut menyebabkan kematian pasien, maka undang-undang menyebutkan sanksi pidana yang lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam kasus ini menurut Andi pihaknya patut menduga Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah Kota Pangkalpinang telah memenuhi unsur Pasal 359 KUHP yang menyebutkan :
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun” .

Tindak lanjut hukum lainnya yang dapat dikenakan adalah Pasal 190 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur mengenai ketentuan pidana malapraktik. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pimpinan fasilitas kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat, yang dalam hal ini dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp200.000.000,00. Jika perbuatan tersebut menyebabkan kecacatan atau kematian, maka hukumannya dapat lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Namun, Dr. Andi Kusuma menegaskan bahwa surat somasi yang dilayangkan kepada pihak RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang ini merupakan somasi pertama dan terakhir.

Pihak AK Law Firm memberi kesempatan bagi rumah sakit untuk memberikan klarifikasi atau respon terhadap somasi ini dalam waktu yang telah ditentukan.

“Jika somasi ini tidak ditanggapi, kami akan menempuh jalur hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, dengan sejumlah pihak berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan malapraktik ini. Hingga saat ini, pihak manajemen RSUD Depati Hamzah belum memberikan konfirmasi resmi terkait surat somasi yang telah dilayangkan oleh AK Law Firm. Tim RMN juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak rumah sakit untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai kejadian ini.

Keluarga pasien berharap keadilan dapat tercapai bagi almarhum Aldo Ramadani, yang dianggap meninggal akibat kelalaian medis yang sangat merugikan.

Mereka menuntut agar pihak RSUD Depati Hamzah bertanggung jawab atas perawatan yang tidak sesuai dengan standar medis yang seharusnya diberikan.

 

 

 

 

______________________________

 

Sumber: The Journal Indonesia, Editor: KBO-Babel

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,048

Komentar

  1. DavidAluts says:

    [url=https://lfc.sa/kraken_onion.html]kraken ссылка тор[/url] – кракен вход ссылка, кракен вход ссылка

Beri Komentar Anda