JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi-saksi dalam upaya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula tahun 2015-2016. Pemeriksaan yang berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024, Kejagung memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Dari keempat orang saksi yang diperiksa dalam perkara dengan tersangka Thomas Lembong (TTL) tersebut, Kejagung meminta keterangan saksi dari tiga perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
“Tiga saksi itu adalah FN selaku manager sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia, IA selaku bagian impor PT KTM, dan AMR selaku bagian pemasaran PT KTM,” ujar Harli dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (9/12).
“Sementara satu saksi lainnya adalah seorang pegawai negeri sipil berinisial NI selaku Kepala PDSI Kementerian Perdagangan,” sambungnya.
Untuk diketahui, Kejagung saat pengungkapan perkara dugaan korupsi impor gula menyebut pada November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali.
Pertemuan membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta. Selain ke-8 perusahaan tadi, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan produsen gula swasta PT KTM.
Awal Mula Perkara
Diketahui, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula pada Kemendag tahun 2015-2023 sejak 29 Oktober 2024 lalu.
Selain Thomas, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain dalam perkara yang sama yaitu mantan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial TS.
Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp400 miliar.
