Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Eka Mulya Putra: Bawaslu Pangkalpinang Kami Laporkan ke DKPP RI

Eka Mulya Putra
Foto: PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Ketua Rumah Aspirasi Kotak Kosong Kota Pangkalpinang, Eka Mulya Putra, melontarkan kekecewaan yang mendalam terkait keputusan…

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Ketua Rumah Aspirasi Kotak Kosong Kota Pangkalpinang, Eka Mulya Putra, melontarkan kekecewaan yang mendalam terkait keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang yang menghentikan penanganan dugaan politik uang (Money Politic).

Dalam pandangannya, langkah tersebut mencerminkan ketidakkonsistenan Bawaslu dalam menjalankan tugas sebagai pengawas pemilu yang seharusnya independen dan tegas.

Pernyataan ini disampaikan Eka Mulya Putra kepada jejaring media KBO Babel pada Rabu (11/12/2024), sebagai respons atas keputusan Bawaslu Pangkalpinang yang menyatakan bahwa kasus dugaan politik uang yang mereka laporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

“Kalau memang unsur tindak pidana tidak terpenuhi, mengapa temuan ini sejak awal dianggap layak untuk dijadikan kasus oleh Bawaslu? Ini adalah pertanyaan besar yang belum terjawab,” ujar Eka dengan nada kecewa.

Keputusan penghentian penanganan kasus ini lebih lanjut dipertanyakan oleh Eka, yang menilai alasan Bawaslu untuk menghentikan kasus hanya karena pihak terlapor tidak hadir dalam proses pemeriksaan sangat tidak masuk akal.

Meskipun Bawaslu sudah menghubungi pihak terlapor melalui surat dan secara langsung, Eka merasa alasan ketidakhadiran terlapor tidak bisa menjadi alasan untuk mengakhiri proses hukum.

“Bukankah keberadaan tim Gakkumdu yang terdiri dari kejaksaan dan kepolisian seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mengatasi situasi ini?” tegas Eka.

Ia pun menambahkan bahwa penghentian kasus ini menunjukkan kurangnya keseriusan Bawaslu Pangkalpinang dalam menangani pelanggaran pemilu yang nyata.

Lebih lanjut, Eka Mulya Putra mengungkapkan pengalaman buruk Rumah Aspirasi Kotak Kosong dalam berinteraksi dengan Bawaslu.

Ia menceritakan bahwa beberapa laporan yang mereka ajukan sebelumnya tidak pernah diregistrasi oleh Bawaslu.

Ironisnya, setelah adanya aksi unjuk rasa, laporan dugaan politik uang baru diumumkan sebagai temuan, namun temuan tersebut kemudian dipatahkan oleh Bawaslu sendiri.

“Kami sudah tidak percaya lagi pada komisioner Bawaslu Pangkalpinang. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang harus segera diselesaikan di tingkat yang lebih tinggi,” ujar Eka dengan tegas.

Sebagai langkah konkret, Eka memastikan bahwa pihaknya akan membawa laporan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda