BANGKA BELITUNG, JOURNALARTA.COM – Kawasan mangrove di perairan Terabek, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi paru-paru dunia, kini berada di ambang kehancuran akibat aktivitas penambangan ilegal. Puluhan ponton isap produksi (PIP) atau tambang inkonvensional (TI) apung beroperasi di wilayah ini, merusak ekosistem tanpa mengindahkan aturan hukum yang ada. Situasi ini menjadi cerminan dari lemahnya penegakan hukum yang seharusnya melindungi lingkungan dan generasi mendatang.
Kerusakan Ekosistem dan Pelanggaran Hukum
Kerusakan mangrove di Terabek tidak hanya menghancurkan habitat flora dan fauna, tetapi juga melanggar berbagai undang-undang. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur sanksi berat bagi pelaku perusakan lingkungan. Pasal 98 dan 99 undang-undang ini mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Selain itu, aktivitas tambang ilegal ini juga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal tersebut mengamanatkan perlindungan ekosistem pesisir, dengan ancaman pidana bagi perusak lingkungan. Lebih jauh, Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Namun, kendati dasar hukum yang jelas telah tersedia, pelanggaran terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Koordinator dan Aktor Utama: Kebal Hukum?
Sumber-sumber terpercaya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal ini dikendalikan oleh tokoh-tokoh tertentu yang diduga kebal hukum. Nama IW dan SN mencuat sebagai koordinator utama. IW, yang dikenal dengan julukan ‘IW Boncel,’ bahkan dikabarkan menggunakan nama Polres Bangka Barat sebagai tameng untuk melegitimasi operasinya.
Tambang ilegal ini menghasilkan timah yang kemudian ditampung oleh cukong berinisial AJ dan AT. Dugaan kuat menunjukkan bahwa mereka memiliki jaringan luas hingga melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH), LSM, dan media. Struktur yang mapan ini membuat aktivitas ilegal terus berjalan tanpa hambatan.
Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, situasi ini akan menjadi preseden buruk yang menunjukkan lemahnya supremasi hukum di Indonesia, khususnya dalam melindungi lingkungan.