BANGKA, JOURNALARTA.COM – Fasilitas publik yang dibangun dengan dana rakyat kembali mencuat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr. Ir. Soekarno yang terletak di kawasan Jalan Lintas Timur Air Anyir, Kabupaten Bangka, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi sorotan tajam akibat kerusakan fasilitas yang dibiarkan tanpa perbaikan selama bertahun-tahun.
Gerbang pos jaga rumah sakit ini tampak rusak parah, kaca jendela pecah berserakan, pintu dan plafon runtuh, mencerminkan wajah yang jauh dari standar pelayanan fasilitas kesehatan.
Kondisi ini dikecam oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Bangka Belitung, Muhamad Zen.
Saat menemui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUP Dr. Ir. Soekarno untuk meminta informasi terkait aset dan sarana prasarana rumah sakit, Zen mengungkapkan kekhawatirannya atas pembiaran fasilitas yang sudah hampir dua tahun tidak berfungsi.
“Pos jaga itu sudah lama rusak, hampir dua tahun. Sepertinya dirusak oleh pihak luar karena tidak lagi difungsikan. Malam-malam anak-anak sering nongkrong dan minum-minum di sana sebelum akhirnya rusak total,” ujar Ali, seorang warga setempat yang diwawancarai Zen.
Selain kerusakan pos jaga, sejumlah fasilitas lain seperti kursi taman sepanjang trotoar Jalan Lintas Timur yang dulu menghiasi akses menuju rumah sakit kini lenyap tak berbekas.
“Dulu gerbang pos jaga masih berfungsi dengan penjaga yang bertugas, dan kursi taman sepanjang trotoar juga tersedia. Sekarang semuanya hilang begitu saja,” tambah Ali.
Pembiaran yang Tidak Sesuai dengan Amanat UU
Zen menilai bahwa pembiaran fasilitas publik yang dibangun dengan dana rakyat ini merupakan bentuk kelalaian dan pelanggaran terhadap sejumlah aturan perundang-undangan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan tegas menyatakan bahwa pengelola barang milik negara wajib memelihara dan menjaga aset-aset negara agar tidak rusak atau hilang. Dalam hal ini, manajemen RSUP Dr. Ir. Soekarno dinilai lalai menjalankan kewajibannya.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juga mengatur bahwa setiap kerusakan pada aset negara harus dilaporkan dan ditangani secara bertanggung jawab. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kerusakan fasilitas pos jaga tidak mendapat perhatian, bahkan tidak dilaporkan secara resmi.