“Ini adalah pelanggaran prinsip kehati-hatian. PT Coffindo adalah nasabah baru dengan risiko tinggi. Agunan yang diberikan juga dinilai tidak layak,” tegas Bony.
Bony juga mengungkapkan bahwa fasilitas kredit ini diduga digunakan untuk menutupi pembayaran bunga di bank lain.
“PT Coffindo memiliki pinjaman di empat bank lain, dan dana dari Bank SumselBabel diduga digunakan untuk melunasi kewajiban bunga tersebut,” ungkapnya.
Desakan Penyelesaian Hukum
Deputy K-MAKI, Feri Kurniawan, meminta Polda Sumsel untuk memeriksa sejumlah direksi Bank Sumsel Babel.
Ia mempertanyakan tindak lanjut dari laporan kasus ini, yang sempat diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumsel namun mandek setelah pergantian pejabat.
“Reformasi hukum harus diwujudkan. Oknum yang terlibat dalam pemberian kredit bermasalah ini harus bertanggung jawab,” tegas Feri.
Respons Bank SumselBabel
Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Perusahaan Bank SumselBabel, Ahmad Azhari, mengaku pihaknya akan mempelajari kasus ini lebih lanjut.
“Kami tidak berani menjawab detail karena kasus ini sudah lama. Namun, perlu dipahami, kredit macet di bank adalah hal yang biasa, meskipun jarang sampai melanggar hukum,” ujar Azhari.
Dia menambahkan bahwa prosedur pencairan kredit di bank melibatkan banyak departemen sehingga kecil kemungkinan terjadi kredit fiktif. Namun demikian, ia mengakui pentingnya peningkatan kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.
Ketua Komisi III DPRD Sumsel, Tamtama, menegaskan agar Bank Sumsel Babel lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit di masa mendatang.
“Jangan sampai kasus seperti PT Coffindo ini terulang. Kredibilitas bank harus dijaga agar kepercayaan masyarakat tidak hilang,” pungkas Tamtama. (KBO Babel)
Baca Berita dan Artikel kami yang lainnya di Google News