Kamis, 9 Juli 2026 WIB
BREAKING
OPINI

Membela Kebenaran Bambang Hero: Melawan Mafia Tambang dan Melindungi Babel

Membela Kebenaran Bambang Hero
Foto: JOURNALARTA.COM - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sebagai salah satu wilayah penghasil timah terbesar di dunia, menghadapi tantangan serius dalam…

JOURNALARTA.COM – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sebagai salah satu wilayah penghasil timah terbesar di dunia, menghadapi tantangan serius dalam tata kelola pertambangan. Kerusakan ekologi lingkungan, kerugian ekonomi daerah, dan praktik-praktik ilegal yang merajalela menjadi wajah buram industri pertambangan di Babel.

Di tengah kondisi ini, keberanian akademisi seperti Bambang Hero untuk menjadi saksi ahli dalam mengungkap kerugian akibat tambang ilegal menjadi sorotan penting.

Namun, alih-alih didukung, ia justru dihujat dan dilaporkan oleh sekelompok masyarakat yang ironisnya memuji para pelaku kejahatan tambang dan korupsi sebagai pahlawan ekonomi.

Fenomena ini menunjukkan betapa kuatnya cengkeraman mafia tambang dan lemahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat.

Peran Bambang Hero dan Pentingnya Dukungan Akademisi

Sebagai saksi ahli, Bambang Hero berkontribusi besar dalam memberikan perhitungan kerugian lingkungan dan ekonomi akibat aktivitas pertambangan di Babel.

Berdasarkan Pasal 186 KUHAP dan Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pendapat seorang saksi ahli dilindungi hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk dilaporkan secara pidana.

Namun, upaya kriminalisasi terhadap saksi ahli menunjukkan adanya tekanan dari kelompok tertentu yang merasa terancam oleh kebenaran yang disampaikan.

Dalam hal ini, peran akademisi dari berbagai disiplin ilmu sangat dibutuhkan untuk memperkuat kajian tentang kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi akibat tambang.

Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat data, tetapi juga menambah tekanan moral terhadap pemerintah untuk bertindak tegas.

Ironi: Memuliakan Koruptor, Menghujat Saksi Ahli

Di satu sisi, masyarakat menghujat Bambang Hero sebagai penghambat ekonomi Babel. Di sisi lain, mereka justru memuji para pelaku tambang ilegal dan koruptor yang jelas-jelas merusak tata kelola pertimahan dan membangun jaringan mafia tambang.

Fenomena ini mencerminkan rendahnya literasi hukum dan lingkungan masyarakat.

Padahal, Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegaskan bahwa tindakan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara adalah tindak pidana korupsi.

Halaman:123Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda