Sabtu, 11 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

TPA Parit 6 Pangkalpinang Overload, Ketum BARETTA Ingatkan Jangan Open Dumping Karena Ada Potensi Pidana

TPA Parit 6 Pangkalpinang Overload, Ketum BARETTA Ingatkan Jangan Open Dumping
Foto: PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan ada potensi sanksi yang bisa dikenakan kepada pemerintah daerah (Pemda)…

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang didapatkannya kalau sampah di kota Pangkalpinang saat ini sudah mencapai 100 Ton lebih perhari.

“Apa masih mampu TPA Parit 6 menampungnya, informasi yang saya dapat, sampah di kota Pangkalpinang ini seharinya 100 Ton lebih kan ,” tanyanya.

Lebih lanjut ditegaskan Arman, kalau Pemkot Pangkalpinang sudah tidak mampu lagi mengelola sampah di TPA Parit 6, lebih baik kerja sama dengan pihak swasta untuk mengelolanya.

” Kalau Pemkot tidak mampu mengelola karena keterbatasan baik itu anggaran, tenaga kerja, armada angkut, atau tidak ada lokasi baru, ya serahkan ke pihak-pihak Swasta untuk mengelolanya,” tegasnya.

Diketahui, di tahun 2022 pada masa kepemimpinan Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil bahwa saat itu Pemkot Pangkalpinang dan pihak swasta yakni PT Kaltimex Energy telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam penanganan persampahan berupa pemanfaatan sampah kota untuk produk energi dan produk ikutan lainnya.

Artinya kata Arman, sebelumnya sudah mau menjalin kerjasama dengan pihak swasta dalam mengelola sampah di Pangkalpinang, namun hingga saat ini tidak ada kabarnya.

“Pada tahun 2022 kan Pemkot Pangkalpinang jaman Wakilota Molen sudah MoU sama pihak swasta PT Kaltimex Energy dalam mengelola sampah, kenapa tidak ada kabarnya sampai saat ini, batalkah? Atau ada apa?,” tanyanya.

Arman menambahkan sekaligus mengingatkan agar persampahan di Pangkalpinang jangan sampai dijadikan lahan dan ajang bisnis semata atau untuk kepentingan kepentingan tertentu sedangkan dampaknya masyarakat yang merasakan.

“Jangan dijadikan lahan bisnis, pikirkan masyarakat disekitar yang udah selama ini merasakan dampaknya. Sekali lagi saya tegaskan, kalau tidak mampu mengelola sendiri, suruh dan kerjasama lah dengan pihak swasta demi kesejahteraan dan ketenangan masyarakat,” harapnya.

“Banyak kok perusahaan swasta atau investor yang mampu mengelola sampah, seperti di Surabaya, Jakarta, Bali semuanya pihak swasta yang mengelolanya. Tergantung kemauan mau atau tidak, mikir atau tidak buat kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Pangkalpinang Bartholomeus Suharto, saat dimintai tanggapannya terkait ada potensi pidana dan denda bagi pemerintah daerah seperti yang disampaikan Kementerian LH jika tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai standar dan melanjutkan praktik open dumping atau pembuangan terbuka mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun roadmapnya.

“Kebetulan saat ini kita sedang menyusun roadmapnya,” ujar Harto ketika dikonfirmasi via WhatsApp pada Selasa (4/2).

Sementara itu, Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin saat dikonfirmasi terkait pengelolaan sampah dan terkait pernyataan Kementrian LH belum memberikan tanggapan lebih dan meminta awak media untuk berkoordinasi dengan bagian protokol.

” Waalaikummussalam .. terimakasih. Nanti Koord dg p dimas protokol,” jawabnya.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Pangkalpinang, Mashur Samsuri atau yang biasa disapa Dimas ketika dikonfirmasi melalui sesuai arahan Pj Walikota sebelumnya mengatakan agar awak media langsung menemui Kadis DHK.

“Waalaikum Salam Wr.Wb
Izin bang,nanti abang temuin kadis DLH pak Harto,” ujarnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel JOURNALARTA lainnya di Google News

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda