Sabtu, 11 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

TPA Parit 6 Pangkalpinang Overload, Ketum BARETTA Ingatkan Jangan Open Dumping Karena Ada Potensi Pidana

TPA Parit 6 Pangkalpinang Overload, Ketum BARETTA Ingatkan Jangan Open Dumping
Foto: PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan ada potensi sanksi yang bisa dikenakan kepada pemerintah daerah (Pemda)…

PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan ada potensi sanksi yang bisa dikenakan kepada pemerintah daerah (Pemda) terkait pengelola tempat pemroses akhir (TPA) jika tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai standar dan melanjutkan praktik open dumping atau pembuangan terbuka. Sanksi tersebut berupa pidana hingga denda miliaran rupiah

“Pengelola TPA yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 40 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juncto Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,” kata Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (3/1/2025).

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Barisan Relawan Cinta Tanah Air (DPP BARETTA), Armansyah, SS, SH mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang khususnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk benar-benar memperhatikan dan sesegera mungkin mencari solusi terkait pengelolaan sampah di TPA Parit 6 yang dinilai sudah melampaui kapasitas.

Ketum DPP Ormas BARETTA, Armansyah, SS, SH.

Menurutnya, permasalahan persampahan di Pangkalpinang khususnya TPA Parit 6 meski masih menggunakan control landfill namun sudah melebihi kapasitas tampung, tidak menutup kemungkinan akan mengarah ke open dumping juga.

Ia menilai, sudah beberapa kali ganti pemimpin kota Pangkalpinang belum satupun yang mampu menyelesaikan permasalahan sampah meski sudah sering dikeluhkan masyarakat. Bahkan, Sampah di TPA Parit 6 sudah sering mendapat keluhan dari masyarakat di 3 kelurahan karena aroma tidak sedap baik siang maupun malam terutama di musim penghujan.

“Kepada Pemkot Pangkalpinang, dalam hal ini Pj Walikota dan Kepala Dinas LH tolong perhatikan, tolong cari solusi secepatnya. Jangan sampai masyarakat disekitar terus-terus dirugikan dengan mencium aroma tidak sedap dari sampah tersebut,. Kita ini ibukota Propinsi lo” ujarnya.

Arman juga mengingatkan agar jangan sampai TPA Parit 6 melakukan open dumping dan berujung merugikan pemkot sendiri.

Halaman:12Semua Halaman

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda