PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Sidang praperadilan Rahmat Widodo sebagai pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang pada Rabu (12/3/2025) kembali digelar. Sidang praperadilan tersebut dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Hakim tunggal, Marolop Winner Pasrolan Bakara, S.H.,M.H dalam sidang tersebut memutuskan:
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa surat ketetapan nomor SP.TAP /30 .2/2025 atas diterbitkan oleh termohon dinyatakan batal dan tidak sah.
Memerintah termohon untuk melanjutkan proses penyidikan dengan laporan polisi nomor : LP/B/89/V/2024/SPKT/Polda Kep .Bangka Belitung tanggal 13 mei 2024 atas nama terlapor Yuli.
Menghukum termohon untuk membayar semua biaya perkara.
Armansyah, SS, SH selaku kuasa hukum pemohon Rahmat Widodo mengatakan bahwa putusan yang dibaca majelis hakim tunggal adalah berdasarkan hati nurani.
“Semoga menjadi amal kebaikan di dunia dan di akhirat. Semoga Allah SWT melindungi hakim-hakim yang baik dan bijaksana yang mana sebagai wakil Tuhan atau kepanjangan tangan Tuhan di dunia,” ujarnya.
Armansyah yang mewakili keluarga almarhum Sri Dwi Djoko dan almarhum Mardin mengucapkan terimakasih kasih kepada majelis hakim tunggal Marolop Winner pasrolan Bakara, S.H .,M.H. Ia berharap semoga menjadi hakim yang baik hati dan bijaksana dalam memberikan keputusan serta menjadi amal kebaikan didunia dan akhirat.
Setelah putusan praperadilan di keluarkan, kuasa hukum Armansyah meminta dan berharap kepada Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si agar menindak langsung atensi dan segera memerintahkan Dirkrimum untuk meningkatkan penyidik terhadap terlapor supaya secepatnya ditahan dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
“Karena perkara ini sudah cukup panjang dari tahun 2020 sampai 2025,” tegas Armansyah.
Menurut Armansyah, perbuatan terlapor sudah membuat kerugian dari pelapor dan keluarga almarhum Mardin serta orang- orang yang dilibatkan dalam perkara ini.
“Yang zalim pasti ada karmanya. Sepinter-pinter tupai melompat pasti jatuh juga. Ini terjadi,” tuturnya.
Armansyah menambahkan, dan mengutip Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya, dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih” (QS Asysyura: 42).
“Semoga cepat bertobat dan mengakui kesalahannya untuk menembus dosa- dosa,” pungkasnya. (*)