Tagihan yang Belum Dibayarkan, Hingga saat ini, DPAK belum melunasi pembayaran sebesar Rp 1,234 miliar, belum termasuk PPN sebesar Rp 374 juta. Total tagihan yang belum terbayarkan mencapai Rp 1,609 miliar.
Kerugian Investasi, USM telah melakukan investasi dengan perjanjian kerja sama selama lima tahun dengan DPAK. Namun, pemutusan kontrak secara sepihak menyebabkan mereka mengalami kerugian investasi sebesar Rp 1,308 miliar.
Kerugian dari Pemutusan Kontrak Lainnya, Pemutusan sepihak atas purchase order No. PUR-ORD-2023-00036 terkait pekerjaan satu tongkang dan dua tugboat juga menambah kerugian bagi USM sebesar Rp 3,6 miliar.
Tuntutan dan Ancaman Langkah Hukum
Total kerugian yang diklaim USM dalam somasi ini mencapai Rp 10 miliar. Tim kuasa hukum USM mendesak DPAK untuk memberikan tanggapan dalam waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterbitkan.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada penyelesaian yang memadai, mereka akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Kami memberikan waktu tujuh hari bagi PT Dok dan Perkapalan Air Kantung untuk menanggapi somasi ini. Jika tidak ada tanggapan, kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan, baik pidana maupun perdata,” tegas Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H., mewakili tim kuasa hukum.
Kuasa hukum USM menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum bagi klien mereka yang telah mengalami kerugian besar akibat tindakan DPAK.
Jika somasi ini tidak ditindaklanjuti, mereka akan membawa kasus ini ke ranah peradilan dan tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dok dan Perkapalan Air Kantung belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi ini. (KBO Babel)
