Minggu, 12 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

PP Beltim dan Almaster Babel Desak Kejari Tuntaskan Kasus Sawit 270 Hektare di IUP PT Timah, “Jangan Masuk Angin”

PP Beltim dan Almaster Babel Desak Kejari Tuntaskan Kasus Sawit 270 Hektare di
Foto: Belitung Timur, Journalarta.com — Lambannya penanganan kasus dugaan penguasaan kebun kelapa sawit seluas 270 hektare di dalam wilayah IUP milik PT Timah Tbk di…

Belitung Timur, Journalarta.com — Lambannya penanganan kasus dugaan penguasaan kebun kelapa sawit seluas 270 hektare di dalam wilayah IUP milik PT Timah Tbk di Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur, memantik kemarahan publik, Senin (24/5/2026).

MPC Pemuda Pancasila (PP) Belitung Timur bersama Almaster (Aliansi Masyarakat Terzolimi) Babel secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri Belitung Timur agar segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Ketua MPC PP Beltim, Irwansyah alias Iwan Gabus menilai, penanganan perkara yang sudah berjalan lebih dari satu tahun itu terlalu lamban, padahal berbagai dokumen, data hingga keterangan masyarakat telah diserahkan ke pihak Kejari.

“Ini bukan perkara kecil. Dugaan penguasaan lahan di kawasan IUP PT Timah ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Data dan bahan sudah kami serahkan, jadi jangan sampai kasus ini terus berputar di tahap penyelidikan tanpa kepastian hukum,” tegas Iwan Gabus.

Kasus tersebut mencuat setelah terungkap adanya perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 270 hektare yang berdiri di kawasan IUP PT Timah di Simpang Pesak. Lahan yang semestinya menjadi kawasan pertambangan itu diduga dikelola tanpa izin perkebunan maupun legalitas penguasaan lahan yang sah.

Ironisnya, aktivitas perkebunan itu disebut telah berlangsung sejak 2016. Awalnya lahan ditanami lada dan durian, namun perlahan berubah menjadi perkebunan sawit pada 2018. Selama hampir 10 tahun, kebun tersebut diduga menghasilkan ratusan ton buah sawit bernilai miliaran rupiah, sementara negara disebut tidak memperoleh pemasukan pajak secara maksimal dari aktivitas tersebut.

Yang lebih mengejutkan, masyarakat baru diminta mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) pada 2024 dengan biaya tanda tangan mencapai Rp600 ribu per surat. Namun setelah SKT selesai diterbitkan, dokumen tersebut justru disebut tidak berada di tangan masyarakat, melainkan dikuasai pihak pengusaha kebun.

Nama Tamron alias A’on disebut sebagai pihak yang mengendalikan perkebunan tersebut. Nama itu bahkan pernah disebut secara terbuka oleh Kepala Desa Simpang Pesak dalam RDP bersama Komisi II DPRD Belitung Timur pada 2025 lalu. Di tengah polemik itu, dugaan keterlibatan oknum aparatur desa ikut menyeruak.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda