Kamis, 28 Mei 2026 WIB
BREAKING
✨ AVAILABLE NOW
Promo Brand Anda di Sini
Tarif terjangkau, jangkauan maksimal. Tarif khusus untuk advertiser pertama.
💬 Konsultasi Gratis →
INTERNASIONAL

Mengapa Australia Menuntut Rp 32 Triliun dari Pfizer?

Ilustrasi busa pemadam kebakaran mengandung PFAS yang mencemari pangkalan militer Australia dan memicu gugatan Rp 32 triliun dari pemerintah
Foto: Pexels/Donovan Kelly

Pemerintah Australia meluncurkan gugatan senilai AU$2 miliar atau setara Rp 32 triliun dalam kasus pencemaran bahan kimia PFAS di 28 pangkalan pertahanan negara tersebut. Jaksa Agung Australia mengonfirmasi bahwa ini merupakan gugatan terbesar dalam sejarah Australia terkait kontaminasi lingkungan, khususnya akibat penggunaan busa pemadam kebakaran yang mengandung zat berbahaya.

Langkah hukum ini diambil untuk memulihkan biaya pembersihan dan ganti rugi dampak kesehatan masyarakat yang terpapar Per- dan Polyfluoroalkyl Substances (PFAS), bahan kimia sintetis yang digunakan dalam foam pemadam api militer sejak puluhan tahun lalu. PFAS dikenal sebagai “forever chemicals” karena tidak terurai di lingkungan dan terakumulasi dalam tubuh manusia.

Dampak Kontaminasi Meluas ke Pemukiman Warga

Kontaminasi PFAS tidak hanya terbatas di area pangkalan militer, tetapi telah menyebar ke sumber air tanah, sungai, dan lahan pertanian di sekitar 28 lokasi pertahanan. Ribuan warga yang tinggal dekat pangkalan militer melaporkan masalah kesehatan seperti gangguan tiroid, kanker, dan komplikasi kehamilan yang diduga terkait paparan zat kimia ini.

💡 SPACE TERSEDIA
Ekspos Brand Anda ke Audience JournalArta
Spot iklan strategis, dilihat oleh ribuan pengunjung tiap hari.
📧 Hubungi Kami →

Pemerintah berupaya menuntut produsen busa pemadam kebakaran untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan masif ini. Dana ganti rugi yang ditargetkan akan digunakan untuk program dekontaminasi jangka panjang, kompensasi warga terdampak, serta pemantauan kesehatan berkelanjutan.

Kasus serupa dengan gugatan besar pemerintah terhadap korporasi juga terjadi di berbagai negara, menunjukkan tren global tuntutan akuntabilitas lingkungan yang semakin kuat.

Perlindungan Konsumen dari Penipuan Digital Diperkuat

Selain gugatan PFAS, pemerintah Australia juga mengumumkan rencana perlindungan baru bagi korban penipuan digital. Usulan aturan baru akan mewajibkan bank, operator telekomunikasi, dan platform digital untuk secara otomatis mengganti kerugian korban scam di bawah AU$3.000 (sekitar Rp 31 juta).

Menteri terkait menjelaskan bahwa untuk kerugian kecil, konsumen tidak perlu melalui proses sengketa yang berbelit. Namun untuk kasus penipuan investasi atau romance scam yang mencapai ratusan juta rupiah, akan ditangani melalui mekanisme resolusi sengketa yang lebih kompleks.

Kebijakan ini bertujuan mencegah Australia menjadi “soft target” bagi pelaku kejahatan siber internasional, sekaligus memastikan proses klaim yang proporsional dengan nilai kerugian. Langkah progresif pemerintah Australia dalam perlindungan konsumen ini diharapkan menjadi model bagi negara-negara lain.

Sementara itu, seorang perempuan asal Melbourne yang baru pulang dari Suriah juga ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dengan kelompok teror Islamic State. Kasus ini menambah daftar panjang warga negara Australia yang terseret kasus terorisme internasional pasca-runtuhnya kekhalifahan ISIS di Timur Tengah.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menangani berbagai tantangan, dari krisis lingkungan hingga keamanan nasional, dengan pendekatan hukum yang tegas namun tetap melindungi hak-hak warga negara.

Sumber: The Guardian World (baca selengkapnya)

— fds
📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram
💡 SPACE TERSEDIA
Ekspos Brand Anda ke Audience JournalArta
Spot iklan strategis, dilihat oleh ribuan pengunjung tiap hari.
📧 Hubungi Kami →

📝 Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar akan ditinjau sebelum tampil.