Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Australia Naikkan Denda Rp1 Triliun bagi Platform yang Langgar Aturan

Australia Naikkan Denda Rp1 Triliun bagi Platform yang Langgar Aturan
Australia menaikkan denda Rp1 triliun bagi platform pelanggar aturan remaja. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Australia menyiapkan denda Rp1 triliun bagi platform digital yang melanggar aturan larangan media sosial untuk remaja di bawah 16 tahun. Pemerintah setempat menaikkan sanksi maksimal untuk pelanggaran sistematis, sambil memberi kewenangan lebih besar kepada regulator keselamatan daring, eSafety Commissioner, untuk mengawasi dan menindak perusahaan teknologi.

Langkah itu muncul karena aturan yang sudah berlaku sejak 10 Desember belum juga menutup celah. Banyak anak masih lolos, memakai akun milik orang yang lebih tua, mendaftar dengan identitas palsu, atau masuk lewat mode peramban privat. Celahnya nyata. Dan pemerintah Australia tampak tidak ingin berhenti di peringatan.

Denda Rp1 triliun dan pengawasan yang lebih keras

Dalam skema baru, denda maksimum untuk pelanggaran sistematis naik menjadi 99 juta dolar Australia, atau sekitar Rp1 triliun. Pemerintah Australia juga memberi eSafety Commissioner kewenangan tambahan untuk meminta informasi, dokumen, dan bukti kepatuhan langsung dari perusahaan media sosial maupun pihak ketiga seperti penyedia verifikasi usia dan toko aplikasi.

Bagi platform, perubahan ini bukan sekadar soal angka besar di atas kertas. Regulasi baru memindahkan beban pembuktian ke perusahaan. Mereka harus menunjukkan bahwa pengguna di Australia sudah berusia minimal 16 tahun dan bahwa mereka sudah mengambil “langkah-langkah yang wajar” untuk mencegah anak di bawah umur membuat akun.

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menilai perusahaan teknologi belum bergerak cukup cepat. “Jelas perusahaan teknologi besar belum berbuat cukup untuk mematuhi hukum. Masih terlalu banyak anak-anak yang menggunakan media sosial,” kata Albanese dalam pernyataan resmi pemerintah, Sabtu (27/6), mengutip CNA.

Albanese menegaskan perubahan aturan ini menunjukkan keseriusan pemerintah. Pesannya lugas: kalau platform lalai, sanksinya ikut naik. Tidak ada ruang abu-abu yang terlalu luas.

Facebook, TikTok, sampai YouTube masuk penyelidikan

Pemerintah Australia menyebut eSafety Commissioner sedang menyelidiki dugaan ketidakpatuhan sejumlah platform besar, termasuk Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube. Nama-nama itu bukan dipilih sembarangan. Kelimanya berada di pusat perhatian karena menjadi tempat remaja paling sering menghabiskan waktu, mengunggah konten, dan berinteraksi dengan teman sebaya.

Halaman:123Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda