Selasa, 14 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Ledakan Balon Udara Saat Idul Adha Blitar Tewaskan 1 Orang

Ilustrasi balon udara terbang di langit dekat masjid saat perayaan keagamaan
Ilustrasi balon udara terbang di langit dekat masjid saat perayaan keagamaan. (Ilustrasi: AI)

Perayaan Idul Adha 1446 H di Blitar, Jawa Timur, berakhir tragis ketika balon udara berisi petasan meledak pada hari raya, Sabtu (7 Juni 2025). Ledakan tersebut menewaskan seorang warga bernama Irfan Hidayat dan menyebabkan dua anak mengalami luka bakar serius yang kini dirawat intensif di rumah sakit. Insiden ini terjadi di area sekitar masjid tempat warga baru saja menunaikan salat Iduladha, mengubah momen kekhusyukan menjadi kepanikan.

Tragedi ini menyoroti kembali praktik berbahaya yang kerap menyertai perayaan keagamaan di Indonesia: penggunaan petasan dan balon udara yang tidak terkontrol. Meski dimaksudkan sebagai bentuk kegembiraan, praktik ini berulang kali memakan korban jiwa dan luka-luka serius, terutama ketika melibatkan bahan peledak yang tidak stabil di area publik yang ramai.

Kronologi Kejadian di Hari Raya

Ledakan terjadi tidak lama setelah pelaksanaan salat Iduladha di salah satu masjid di Blitar. Balon udara yang berisi petasan—praktik yang umum dalam perayaan di beberapa daerah—diduga mengalami ledakan prematur saat masih berada di ketinggian rendah atau bahkan saat proses pengisian dan peluncuran.

Irfan Hidayat, korban yang meninggal, diduga berada di lokasi dekat titik ledakan. Dua anak yang juga menjadi korban mengalami luka bakar tingkat serius dan segera dibawa ke rumah sakit untuk perawatan intensif. Kondisi mereka dilaporkan kritis, memerlukan penanganan medis lanjutan untuk luka bakar yang mereka derita.

Kepolisian setempat telah mengamankan lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan awal untuk mengetahui penyebab pasti ledakan. Sisa-sisa balon udara dan petasan menjadi barang bukti untuk menentukan apakah ada kelalaian dalam proses pembuatan atau peluncuran balon tersebut.

Konteks Praktik Balon Udara Petasan

Penggunaan balon udara berisi petasan atau bahan peledak lain merupakan tradisi informal yang berkembang di sejumlah komunitas lokal, terutama saat perayaan besar seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan Tahun Baru. Balon tersebut biasanya diisi dengan petasan yang dinyalakan sebelum diluncurkan, dengan harapan meledak di udara sebagai bentuk pesta kembang api rakyat.

Namun praktik ini sangat berisiko. Petasan yang tidak meledak bisa jatuh kembali ke permukaan dan meledak di area pemukiman. Ledakan prematur bisa terjadi saat proses pengisian atau peluncuran, seperti yang diduga terjadi di Blitar. Selain itu, penggunaan bahan peledak ilegal atau rakitan sendiri meningkatkan risiko ledakan yang tidak terkontrol.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda