BANGKALAN — Kasus penipuan berkedok investasi dan arisan online kembali memakan banyak korban. Sebanyak 80 orang warga menjadi korban praktik arisan bodong di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dengan total kerugian material ditaksir menembus angka Rp6 miliar.
Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan kini telah menahan seorang perempuan berinisial F (30), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, yang diduga sebagai otak di balik aksi tersebut. Tersangka diamankan setelah penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan.
Modus Gali Lubang Tutup Lubang
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan tersangka F melancarkan aksinya melalui media sosial, terutama fitur WhatsApp Story. Lewat platform tersebut, ia menawarkan berbagai slot arisan dengan janji imbal hasil atau keuntungan besar dalam waktu relatif singkat.
Janji manis ini sukses menarik minat banyak orang untuk menyetorkan dana dalam jumlah variatif. Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, para korban justru kehilangan uang mereka karena sistem yang dijalankan pelaku hanyalah skema ponzi. Uang dari anggota baru digunakan untuk membayar anggota lama yang sudah jatuh tempo, atau yang lazim dikenal dengan pola gali lubang tutup lubang.
Praktik culas ini terbongkar saat arus kas arisan tersebut macet. Hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik menunjukkan, sebagian besar dana yang berhasil dihimpun tidak diputar untuk kegiatan produktif, melainkan digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.
Dampak Nyata bagi Korban
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat keras mengenai risiko tinggi di balik tawaran investasi instan yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kerugian Rp6 miliar bukan angka kecil. Banyak korban yang tergiur karena melihat testimoni di media sosial yang sering kali dimanipulasi oleh pelaku.
Dampak dari penipuan ini merambah pada stabilitas ekonomi rumah tangga para korban yang kehilangan tabungan dalam jumlah besar. Polisi kini masih terus mendalami aliran dana tersebut untuk memastikan apakah masih ada aset tersangka yang bisa disita sebagai barang bukti atau penggantian kerugian korban.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih skeptis terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar di media sosial. Verifikasi legalitas entitas pengelola dana adalah langkah krusial sebelum memutuskan untuk menempatkan uang dalam skema arisan atau investasi apa pun.
Ke depannya, penyidik akan terus merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Proses hukum terhadap F akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku terkait tindak pidana penipuan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.