Senin, 6 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Pengasuh Ponpes Padepokan Padang Ati Pekalongan Tersangka Pencabulan

ilustrasi suasana luar gedung pondok pesantren dengan arsitektur tradisional Indonesia
ilustrasi suasana luar gedung pondok pesantren dengan arsitektur tradisional Indonesia. (Ilustrasi: AI)

Pernyataan penyidik yang masih membuka kemungkinan adanya korban lain mengindikasikan beberapa hal. Pertama, bisa jadi ada laporan atau indikasi awal yang mengarah pada lebih dari satu korban. Kedua, modus operandi pelaku mungkin menunjukkan pola yang berulang. Ketiga, penyidik mendorong korban lain yang mungkin takut atau malu untuk berani melapor.

Upaya mengidentifikasi korban lain juga penting untuk memastikan keadilan menyeluruh dan mencegah kasus serupa terulang. Dalam praktiknya, banyak korban pelecehan seksual, terutama di lingkungan dengan relasi kuasa yang tidak seimbang, memerlukan waktu dan dukungan untuk berani berbicara.

Konteks Perlindungan Anak di Institusi Pendidikan

Kasus ini menyoroti urgensi penguatan sistem perlindungan anak di institusi pendidikan, termasuk pesantren. Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di mana pun mereka berada, termasuk di lembaga pendidikan.

Pesantren sebagai institusi yang menampung anak dalam waktu lama memiliki tanggung jawab ganda: tidak hanya mendidik tetapi juga menjamin keamanan fisik dan psikologis santri. Sistem pengawasan internal, mekanisme pelaporan yang aman, dan budaya transparansi menjadi kunci mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Selama ini, banyak pesantren mengandalkan kepercayaan dan sistem informal dalam menjaga keamanan santri. Namun kasus-kasus yang terungkap menunjukkan bahwa sistem informal saja tidak cukup. Dibutuhkan protokol formal yang jelas, termasuk mekanisme pengaduan yang mudah diakses santri, pelatihan perlindungan anak untuk pengurus pesantren, dan kerjasama dengan pihak eksternal seperti komisi perlindungan anak dan penegak hukum.

Kementerian Agama sebagai pembina pesantren juga memiliki peran dalam memastikan standar perlindungan anak diterapkan. Beberapa pesantren modern telah mulai menerapkan sistem pengawasan berbasis kamera CCTV, konseling rutin, dan kebijakan zero tolerance terhadap kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Tantangan Pelaporan dan Stigma Sosial

Salah satu hambatan terbesar dalam pengungkapan kasus pelecehan seksual di pesantren adalah kultur diam yang masih mengakar. Korban sering menghadapi tekanan ganda: takut tidak dipercaya dan khawatir membawa aib bagi keluarga atau institusi. Di lingkungan pesantren, rasa hormat yang sangat tinggi terhadap figur otoritas seperti pengasuh atau ustaz juga membuat korban ragu untuk berbicara.

Halaman:123Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda