Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Komnas HAM Sampaikan Sikap Tegas Atas Draft RUU HAM yang Disusun Kemenham

JAKARTA, JOURNALARTA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan…
Foto: Lev

 

Pengebirian Fungsi Pencegahan dan Kontrol Kekuasaan

Draf RUU HAM melemahkan tugas dan wewenang Komnas HAM melalui sejumlah ketentuan berikut:

(1). Penghapusan Fungsi Penelitian dan Penyuluhan: Draft RUU HAM memangkas fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini diatur dalam Pasal 89 Ayat (1) dan Ayat (2) UU HAM. Padahal, kedua fungsi ini merupakan instrumen vital dalam pencegahan pelanggaran HAM, pemetaan akar masalah, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan publik. Penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara.

(2) Subordinasi Administratif di bawah Kementerian: Pasal 79 huruf d draf RUU HAM menyebutkan bahwa hasil kajian Komnas HAM disampaikan kepada kementerian untuk memastikan kebijakan berperspektif HAM. Ketentuan ini berpotensi mengubah posisi Komnas HAM dari pengawas independen menjadi subordinat administratif
kementerian.

(3) Intervensi atas kewenangan Amicus Curiae: Berdasarkan Pasal 84 Ayat (1) huruf h draft RUU HAM, penyampaian pendapat Komnas HAM kepada pengadilan (Amicus Curiae) wajib melampirkan penilaian kepatuhan dari kementerian. Aturan ini mereduksi dan mengganggu independensi Komnas HAM dalam mendorong penegakan dan perlindungan HAM.

(4) Intervensi Rekomendasi: Pasal 86 Ayat (3) draf RUU HAM menempatkan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya. Hal ini membuka ruang intervensi politik yang besar terhadap tindak lanjut kasus HAM.

(5) Ketidakpastian hukum Fungsi Penyelidikan dan Penyidikan: Ketentuan Pasal 78 huruf c juncto Pasal 82 juncto Pasal 122 draf RUU HAM memunculkan ketidakpastian pada fungsi penyidikan yang baru terlaksana setelah terdapat revisi UU Pengadilan HAM. Aturan ini berpotensi menghambat kewenangan pro justicia yang dimiliki Komnas HAM dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

(6) Secara normatif, draft RUU HAM mengandung cacat substansial karena menyimpang dari tertib istilah Konstitusi melalui penyelundupan kata “individu” atau “individual” sebagai pemegang hak (rights holder). Hal ini tidak memiliki pijakan hukum karena Bab XA UUD 1945 secara konsisten hanya menggunakan subjek hukum “setiap orang”, “warga negara”, dan “penduduk”. Penggunaan istilah yang tidak sinkron ini bukan sekadar masalah linguistik, melainkan sebuah pergeseran filosofis keliru yang berpotensi menarik perlindungan HAM ke arah paradigma individualistik yang asing bagi falsafah bangsa, sehingga menunjukkan kurangnya kecermatan dalam proses penyusunan draf (legal drafting) serta memicu ketidakpastian hukum dan multitafsir di kemudian hari.

Halaman:123Semua Halaman

(LE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda