Kamis, 16 Juli 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Ketua PBNU: Sapi Kurban Prabowo dari APBN Sah Secara Syariah

Pertemuan resmi PBNU membahas kebijakan bantuan kurban pemerintah
Pertemuan resmi PBNU membahas kebijakan bantuan kurban pemerintah. (Ilustrasi: AI)

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan tidak ada persoalan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program bantuan sapi kurban yang disalurkan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tegas ini menambah deretan dukungan dari berbagai kalangan terhadap kebijakan yang sempat memicu pertanyaan di ruang publik terkait kesesuaian penggunaan anggaran negara untuk kegiatan keagamaan.

Sikap PBNU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia ini sejalan dengan pernyataan sebelumnya dari anggota Komisi III DPR RI yang juga menegaskan keabsahan program tersebut dari perspektif hukum positif maupun syariah Islam. Respons kolektif ini mengindikasikan adanya upaya klarifikasi terhadap polemik yang berkembang di masyarakat.

Latar Belakang Polemik Bantuan Kurban

Program bantuan sapi kurban dari pemerintah bukanlah hal baru dalam praktik pemerintahan Indonesia. Namun penggunaan APBN untuk keperluan ini kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan hewan kurban dalam skala yang cukup besar menjelang perayaan Idul Adha.

Pertanyaan yang muncul di kalangan masyarakat berkisar pada kesesuaian penggunaan anggaran negara untuk program yang bersifat keagamaan. Sebagian pihak mempertanyakan apakah hal ini sesuai dengan prinsip negara yang tidak berdasarkan agama tertentu, sementara pihak lain melihatnya sebagai bentuk program sosial yang sah.

Sebelumnya, anggota DPR telah menyampaikan klarifikasi bahwa penggunaan APBN untuk bantuan kurban ini wajar selama dikelola secara transparan dan tepat sasaran. Pernyataan tersebut menekankan aspek akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik untuk program yang menyentuh dimensi sosial-keagamaan masyarakat.

Posisi PBNU dan Perspektif Syariah

Ketua PBNU dalam pernyataannya menegaskan bahwa dari sudut pandang syariah Islam, penggunaan dana publik untuk memfasilitasi ibadah kurban adalah sah-sah saja. Organisasi yang memiliki jutaan anggota di seluruh Indonesia ini memandang program tersebut sebagai bentuk kebijakan sosial yang sejalan dengan nilai-nilai keadilan sosial.

Perspektif syariah yang disampaikan PBNU merujuk pada prinsip maslahah atau kemaslahatan umum. Dalam kerangka fikih kontemporer, pemerintah memiliki kewenangan menggunakan sumber daya negara untuk program yang memberikan manfaat sosial luas kepada masyarakat, termasuk dalam konteks pelaksanaan ibadah yang memiliki dimensi sosial seperti kurban.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda