Kamis, 16 Juli 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Purbaya Disemprot DPR Gegara Pindahkan Dana SAL ke Bank Milik Negara

Rapat kerja Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta membahas penempatan dana SAL ke ba
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat teguran dari Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Palit terkait penempatan dana SAL ke Himbara tanpa persetujuan legislatif (ilustrasi: rapat Komisi XI). (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat teguran keras dari Komisi XI DPR RI karena memindahkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) milik pemerintah ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tanpa meminta persetujuan legislatif.

Teguran itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit pada rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (15/7/2026).

Ketegangan dalam rapat muncul ketika Dolfie menanyakan besaran dana SAL yang dipindahkan Purbaya pada 2026. Purbaya awalnya mengelak, malah menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Setelah dipaksa menjawab, Purbaya mengakui dana yang dipindahkan mencapai Rp100 triliun. “Enggak ada yang dipakai, cuma dipindah saja,” ujarnya saat Dolfie mendesak.

Inti persoalan terletak pada perbedaan aturan antara 2025 dan 2026. Menurut Dolfie, Undang-Undang APBN 2026 secara jelas menyebutkan bahwa setiap penempatan dana SAL harus mendapat persetujuan DPR. Pada tahun sebelumnya, ketentuan ini tidak berlaku. “Lihat di Undang-Undang APBN 2026. SAL di mana-mana kalau ada penempatan, harus persetujuan DPR,” tegasnya.

Jarak Persepsi Soal "Manajemen Kas"

Purbaya bersikeras bahwa pemindahan dana tersebut hanya merupakan manajemen kas belaka, sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR. “Tidak karena itu hanya manajemen cash saja, Pak. Enggak ada yang dipakai sama sekali uangnya,” ujar dia. Argumen itu langsung dikoreksi Dolfie, yang menekankan bahwa manajemen kas pun tetap membutuhkan izin resmi dari DPR.

Ketika ditanya lebih lanjut tentang prosedur, Purbaya mengaku bahwa pada 2025 pemerintah sempat berkonsultasi dengan salah satu pimpinan DPR dan mendapat sinyal persetujuan.

Namun Dolfie dengan tajam mengingatkan bahwa persetujuan DPR tidak bisa didapat melalui chat pribadi atau percakapan one-on-one dengan anggota, melainkan harus melalui rapat resmi dengan notulensi yang jelas. “Persetujuan DPR itu di rapat, Pak, bukan orang per orang.

Bapak datang ke Pak Haris, Bapak datang ke Zidan, Bapak datang ke Hekal, terus setuju. Enggak, Pak,” ujar Dolfie tegas.

Alasan Pemindahan Dana SAL

Menurut penjelasan Purbaya, pemindahan dana SAL ke Himbara dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan kredit sektor riil. Pemerintah melihat cadangan kas negara yang menumpuk di Bank Indonesia mencapai hampir Rp600 triliun, dianggap berlebihan.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda