JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat teguran keras dari Komisi XI DPR RI karena memindahkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) milik pemerintah ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tanpa meminta persetujuan legislatif.
Teguran itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit pada rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (15/7/2026).
Ketegangan dalam rapat muncul ketika Dolfie menanyakan besaran dana SAL yang dipindahkan Purbaya pada 2026. Purbaya awalnya mengelak, malah menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Setelah dipaksa menjawab, Purbaya mengakui dana yang dipindahkan mencapai Rp100 triliun. “Enggak ada yang dipakai, cuma dipindah saja,” ujarnya saat Dolfie mendesak.
Inti persoalan terletak pada perbedaan aturan antara 2025 dan 2026. Menurut Dolfie, Undang-Undang APBN 2026 secara jelas menyebutkan bahwa setiap penempatan dana SAL harus mendapat persetujuan DPR. Pada tahun sebelumnya, ketentuan ini tidak berlaku. “Lihat di Undang-Undang APBN 2026. SAL di mana-mana kalau ada penempatan, harus persetujuan DPR,” tegasnya.
Jarak Persepsi Soal "Manajemen Kas"
Purbaya bersikeras bahwa pemindahan dana tersebut hanya merupakan manajemen kas belaka, sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR. “Tidak karena itu hanya manajemen cash saja, Pak. Enggak ada yang dipakai sama sekali uangnya,” ujar dia. Argumen itu langsung dikoreksi Dolfie, yang menekankan bahwa manajemen kas pun tetap membutuhkan izin resmi dari DPR.
Ketika ditanya lebih lanjut tentang prosedur, Purbaya mengaku bahwa pada 2025 pemerintah sempat berkonsultasi dengan salah satu pimpinan DPR dan mendapat sinyal persetujuan.
Namun Dolfie dengan tajam mengingatkan bahwa persetujuan DPR tidak bisa didapat melalui chat pribadi atau percakapan one-on-one dengan anggota, melainkan harus melalui rapat resmi dengan notulensi yang jelas. “Persetujuan DPR itu di rapat, Pak, bukan orang per orang.
Bapak datang ke Pak Haris, Bapak datang ke Zidan, Bapak datang ke Hekal, terus setuju. Enggak, Pak,” ujar Dolfie tegas.
Alasan Pemindahan Dana SAL
Menurut penjelasan Purbaya, pemindahan dana SAL ke Himbara dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan kredit sektor riil. Pemerintah melihat cadangan kas negara yang menumpuk di Bank Indonesia mencapai hampir Rp600 triliun, dianggap berlebihan.
Strategi yang diambil adalah menempatkan Rp400 triliun di sistem perbankan Himbara, memperpanjang Rp200 triliun hingga akhir tahun, dan mengalokasikan Rp100 triliun sebagai dana siaga yang bisa digerakkan setiap tiga bulan.
Dengan strategi ini, Purbaya berharap dapat menurunkan cost of fund perbankan. Cost of fund adalah biaya operasional yang harus dibayarkan bank atas penggunaan dana dari sumber eksternal.
Dengan menempatkan dana pemerintah pada bunga rendah, bank akan memiliki sumber dana murah yang pada gilirannya bisa ditawarkan kepada sektor riil dengan suku bunga lebih kompetitif.
Penempatan dana SAL ke Himbara dimulai pada September 2025 dengan nilai awal Rp200 triliun, dan saat ini telah kembali ke kisaran tersebut setelah ada penarikan pada awal 2026.
Niat Baik Tak Cukup
Saat Purbaya menjustifikasi keputusannya sebagai bentuk niat baik untuk menjaga ekonomi Indonesia, Dolfie merespons singkat namun menusuk: “Iya, Pak. Niat baik saja kadang-kadang enggak cukup, Pak.” Kalimat itu merangkum sentimen Komisi XI bahwa terlepas dari tujuan ekonomi yang mungkin positif, prosedur dan legalitas tetap harus dipatuhi.
Purbaya berjanji untuk mempelajari kembali ketentuan UU APBN 2026 mengenai penempatan SAL. Tidak jelas apakah pemerintah akan segera mengajukan persetujuan retroaktif kepada DPR atau akan mengubah strategi pengelolaan dana kas negara ke depannya.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa dalam sistem presidensial dengan checks and balances, otoritas eksekutif — termasuk kementerian — tidak bisa bertindak sendirian dalam hal pengelolaan aset negara yang signifikan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.