Strategi yang diambil adalah menempatkan Rp400 triliun di sistem perbankan Himbara, memperpanjang Rp200 triliun hingga akhir tahun, dan mengalokasikan Rp100 triliun sebagai dana siaga yang bisa digerakkan setiap tiga bulan.
Dengan strategi ini, Purbaya berharap dapat menurunkan cost of fund perbankan. Cost of fund adalah biaya operasional yang harus dibayarkan bank atas penggunaan dana dari sumber eksternal.
Dengan menempatkan dana pemerintah pada bunga rendah, bank akan memiliki sumber dana murah yang pada gilirannya bisa ditawarkan kepada sektor riil dengan suku bunga lebih kompetitif.
Penempatan dana SAL ke Himbara dimulai pada September 2025 dengan nilai awal Rp200 triliun, dan saat ini telah kembali ke kisaran tersebut setelah ada penarikan pada awal 2026.
Niat Baik Tak Cukup
Saat Purbaya menjustifikasi keputusannya sebagai bentuk niat baik untuk menjaga ekonomi Indonesia, Dolfie merespons singkat namun menusuk: “Iya, Pak. Niat baik saja kadang-kadang enggak cukup, Pak.” Kalimat itu merangkum sentimen Komisi XI bahwa terlepas dari tujuan ekonomi yang mungkin positif, prosedur dan legalitas tetap harus dipatuhi.
Purbaya berjanji untuk mempelajari kembali ketentuan UU APBN 2026 mengenai penempatan SAL. Tidak jelas apakah pemerintah akan segera mengajukan persetujuan retroaktif kepada DPR atau akan mengubah strategi pengelolaan dana kas negara ke depannya.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa dalam sistem presidensial dengan checks and balances, otoritas eksekutif — termasuk kementerian — tidak bisa bertindak sendirian dalam hal pengelolaan aset negara yang signifikan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.