Yasinta Moiwend, tokoh perempuan adat Suku Malind Anim yang menjadi karakter sentral film dokumenter Pesta Babi, mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (30 Mei 2026) untuk melaporkan John Teddy Wakum, direktur LBH Papua Pos Merauke, dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Mama Sinta—begitu ia akrab disapa—keberatan wajahnya ditampilkan dalam film yang kini telah ditonton 10 juta kali di YouTube dan meminta pemutaran film tersebut dihentikan.
Langkah ini mengejutkan banyak kalangan mengingat Mama Sinta selama bertahun-tahun dikenal sebagai pejuang vokal yang menentang Proyek Strategis Nasional (PSN) food estate di Merauke, Papua Selatan. LBH Pos Merauke adalah lembaga yang selama ini mendampingi advokasi perjuangannya melawan penggusuran tanah adat akibat proyek lumbung pangan skala masif tersebut.
Sosok Langka yang Vokal Melawan Food Estate
Mama Yasinta adalah warga Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke, yang hanya bisa dijangkau lewat jalur udara atau laut. Kampung berpenduduk 734 jiwa ini menjadi salah satu lokasi cetak sawah bagian dari proyek 1 juta hektar yang dimulai sejak 2024.
Sejak Juli 2024, gelombang pertama 500 unit alat berat—eskavator, buldoser—tiba di kampung tersebut, disusul 264 unit berikutnya dari total 2.000 alat yang dipesan pemerintah. Kedatangan alat berat itu dikawal ketat aparat militer, yang menurut tokoh masyarakat setempat, jumlahnya bahkan melebihi warga sipil.
Mama Sinta tampil langka sebagai perempuan Papua yang vokal menyuarakan perlawanan. Ia berulang kali menggelar demonstrasi, menghadap kepala daerah, Majelis Rakyat Papua Selatan, hingga DPR Kabupaten Merauke—namun aspirasinya terus diabaikan. Bahkan upacara adat Tanam Sasi, ritual kematian Suku Marind yang menggambarkan duka atas kehilangan hutan dan tanah sakral, tetap tidak dihormati.
Pada Oktober 2024, ia sempat membawa surat protes langsung kepada Presiden Joko Widodo di Aksi Kamisan ke-836 di depan Istana. Pada 2025, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menganugerahinya S.K. Trimurti Award atas dedikasi dalam memperjuangkan HAM dan keadilan sosial.
Film Pesta Babi dan Kontroversi yang Mengikuti
Film dokumenter Pesta Babi, yang disutradarai Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale, diluncurkan perdana pada 12 April 2026 di Jakarta, kemudian dipublikasi resmi melalui Jubi TV di YouTube pada 22 Mei. Dalam satu pekan, film tersebut menembus 10 juta penayangan.
Film ini mengurai eksploitasi alam dan penggusuran masyarakat adat di Papua Selatan, menyoroti aktor-aktor di balik proyek food estate—mulai dari pemerintah, aparat keamanan, hingga pengusaha. Mama Sinta menjadi salah satu karakter kunci yang menggambarkan perlawanan dari dalam komunitas terdampak.
Namun sejak peluncuran, pemutaran film ini mengalami intimidasi dan ancaman dari anggota TNI/Polri di sejumlah wilayah. Kontroversi semakin meluas ketika Mama Sinta justru berbalik keberatan atas penampilannya di film tersebut.
Menanggapi laporan Mama Sinta, sutradara Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale menyatakan, “Kami hormati pilihan Mama Yasinta.” Para kolaborator film meminta publik untuk tidak menyudutkan atau menghakimi sosok yang mereka sebut sebagai “tokoh perempuan adat Malind yang sudah lama berjuang untuk diri dan komunitasnya, bahkan jauh sebelum proses film dokumenter ini berlangsung.”
Implikasi Hukum dan Reaksi Publik
Laporan Mama Sinta ke Polda Metro Jaya menggunakan dasar UU Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur hak individu atas penggunaan data dan citra dirinya. Kasus ini menjadi preseden penting dalam dunia jurnalisme investigatif dan film dokumenter di Indonesia, terutama terkait consent dan hak subjek dokumenter.
LBH Pos Merauke yang dilaporkan menyatakan akan mengambil sikap resmi terhadap laporan tersebut. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut laporan.
Kasus ini menimbulkan dilema publik: di satu sisi, Mama Sinta dikenal sebagai pejuang masyarakat adat yang konsisten menentang food estate. Di sisi lain, ia kini meminta film yang justru mengangkat perjuangannya dihentikan. Publik media sosial terpolarisasi—sebagian mendukung hak pribadinya, sebagian lain mempertanyakan inkonsistensi sikap.
Kontroversi ini juga menyoroti kompleksitas hubungan antara aktivis, lembaga pendamping, dan media dokumenter dalam gerakan advokasi masyarakat adat di Indonesia—terutama di wilayah konflik seperti Papua, di mana tekanan politik dan keamanan sering kali mempengaruhi dinamika internal gerakan sosial.