Senin, 1 Juni 2026 WIB
BREAKING
BERITA

PDIP Bentuk Tim Evaluasi UU Pemilu Jelang 2029

Tim PDIP dan anggota DPR membahas revisi UU Pemilu di kompleks parlemen
Foto: KPU (General Election Commission) / Wikimedia Commons (Public domain)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah membentuk tim khusus untuk mengevaluasi Undang-Undang Pemilu dan mempersiapkan strategi menuju Pemilihan Umum 2029. Langkah strategis ini diambil di tengah pembahasan revisi UU Pemilu di DPR yang masih alot, terutama menyangkut isu sensitif seperti ambang batas parlemen dan mekanisme koalisi partai pascapemilu.

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengumumkan pembentukan tim evaluasi ini di Novotel Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/5/2026). Menurutnya, revisi UU Pemilu yang sedang dibahas di DPR menjadi pintu masuk penting bagi partai untuk mempersiapkan diri menghadapi kontestasi politik 2029.

“Di PDI Perjuangan kita sudah membentuk tim yang akan melakukan evaluasi terhadap undang-undang pemilu dan persiapan-persiapan menuju pada Pemilu tahun 2029,” ujar Andreas. Ia menegaskan bahwa pembahasan UU Pemilu di DPR saat ini menjadi momentum krusial yang tidak boleh dilewatkan partai.

Tarik Ulur Inisiatif Revisi UU Pemilu

Andreas mengungkapkan informasi bahwa revisi UU Pemilu yang semula menjadi inisiatif DPR kemungkinan akan dialihkan ke pemerintah. “Yang saya dengar kemarin katanya ini akan dialihkan ke pemerintah jadi inisiatifnya adalah pemerintah,” ungkapnya.

Pergeseran inisiatif ini memiliki implikasi signifikan terhadap dinamika pembahasan. Jika RUU tetap menjadi inisiatif DPR, seluruh fraksi harus menyepakati satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sama. Namun jika beralih menjadi inisiatif pemerintah, setiap fraksi bisa mengajukan DIM berbeda sesuai kepentingan politiknya masing-masing.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, yang juga politikus PDIP, menegaskan bahwa hingga kini RUU Pemilu masih tercatat sebagai inisiatif DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini. “Sampai hari ini di dalam Prolegnas ya, bahwa RUU Pemilu entah itu RUU Pemilu, Pilpres ya, dan Pilkada, ataupun kodifikasi menjadi bagian Prolegnas inisiatif DPR,” kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).

Perdebatan Ambang Batas Parlemen

Salah satu isu paling alot dalam pembahasan revisi UU Pemilu adalah penentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Aria Bima menjelaskan bahwa sebagai inisiatif DPR, semua fraksi harus menyepakati satu angka ambang batas dalam DIM mereka.

“Yang kedua inisiatif DPR kita dalam satu daftar inventarisasi masalah, misalnya, soal parliamentary threshold. Nantinya harus satu DIM. Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR nggak boleh berselisih,” ungkap Aria Bima.

Kompleksitas muncul karena berbagai fraksi memiliki preferensi berbeda. Ada usulan ambang batas nol persen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, namun ada pula usulan 4-5 persen bahkan 7 persen. Perdebatan ini juga terkait dengan jumlah minimal anggota DPR per komisi, yang saat ini ada 13 komisi dengan minimal dua anggota per komisi, sehingga membutuhkan sekitar 26 kursi atau setara 4 persen dari 580 kursi DPR.

Aria menyebut pembahasan ini menjadi “ulet dan alot” karena harus menerjemahkan putusan MK sambil mengakomodasi kepentingan efektivitas kerja parlemen. “Kalau ada yang mengatakan penundaan-penundaan, pembahasannya ulet, alot, memang ndak mudah menerjemahkan putusan MK yang kali ini,” sambungnya.

Opsi Merger Partai Politik Pascapemilu

Dalam pembahasan juga muncul usulan inovatif terkait mekanisme koalisi partai. Ada wacana membolehkan dua atau tiga partai politik untuk merger pascapemilihan umum dalam satu partai, dengan konsekuensi bahwa merger tersebut bersifat permanen hingga pemilu berikutnya pada 2034.

“Ada yang mengusulkan bahwa sebelum pemilu, dua, tiga gabungan partai politik sudah sepakat untuk merger pascapileg dalam satu partai. Tapi melebur ini, yang lain hilang. Pemilu 2034 mereka nggak boleh lagi tiga partai, tetep satu partai,” jelas Aria Bima.

Usulan ini bertujuan mengakomodasi putusan MK tentang ambang batas nol persen, namun tetap menjaga efektivitas kerja parlemen dengan memastikan ada batas minimal jumlah anggota per fraksi melalui mekanisme penggabungan partai.

Pelibatan Pakar dan Akademisi

Komisi II DPR RI terus menerima aspirasi dari berbagai pihak dalam penyusunan RUU Pemilu. Aria Bima menyebut pihaknya akan melibatkan pakar, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat untuk membahas draf RUU dengan lebih mendalam.

“Kita tadi sepakat mengundang pakar-pakar dari kampus dan tetep NGO, kita ambil senior setingkat Pak Ramlan Subakti dan temen-temen dari Muhammadiyah untuk periode ini in-depth,” imbuh Aria.

Pelibatan akademisi dan pakar dipandang penting untuk menghasilkan regulasi pemilu yang tidak hanya mengakomodasi kepentingan politik jangka pendek, tetapi juga memperkuat kualitas demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.

Implikasi Strategis Menuju 2029

Pembentukan tim evaluasi UU Pemilu oleh PDIP menunjukkan keseriusan partai dalam mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2029. Sebagai partai besar yang memiliki pengalaman panjang dalam kontestasi politik nasional, PDIP tampak ingin memastikan bahwa perubahan regulasi pemilu tidak merugikan posisi strategisnya.

Revisi UU Pemilu yang sedang dibahas akan menentukan banyak hal: dari mekanisme pencalonan, ambang batas parlemen, hingga sistem koalisi pascapemilu. Semua elemen ini akan membentuk lanskap politik menjelang 2029 dan berpotensi mengubah peta kekuatan politik nasional.

Perdebatan yang alot di internal DPR menunjukkan bahwa tidak ada konsensus mudah dalam isu-isu strategis ini. Masing-masing partai memiliki kepentingan dan kalkulasi politiknya sendiri, sehingga proses pembahasan membutuhkan waktu dan kompromi yang matang.

Dengan masih adanya kemungkinan inisiatif revisi UU Pemilu dialihkan ke pemerintah, dinamika pembahasan bisa berubah signifikan. Jika pemerintah yang mengambil inisiatif, partai-partai di DPR akan memiliki ruang lebih fleksibel untuk mengajukan usulan berbeda sesuai kepentingan masing-masing, yang bisa mempercepat atau justru memperumit proses legislasi.

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

📝 Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Komentar akan ditinjau sebelum tampil.