Rabu, 22 Juli 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

PDIP Bentuk Tim Evaluasi UU Pemilu Jelang 2029

Tim PDIP dan anggota DPR membahas revisi UU Pemilu di kompleks parlemen
Foto: KPU (General Election Commission) / Wikimedia Commons (Public domain)

“Yang kedua inisiatif DPR kita dalam satu daftar inventarisasi masalah, misalnya, soal parliamentary threshold. Nantinya harus satu DIM. Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR nggak boleh berselisih,” ungkap Aria Bima.

Kompleksitas muncul karena berbagai fraksi memiliki preferensi berbeda. Ada usulan ambang batas nol persen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, namun ada pula usulan 4-5 persen bahkan 7 persen. Perdebatan ini juga terkait dengan jumlah minimal anggota DPR per komisi, yang saat ini ada 13 komisi dengan minimal dua anggota per komisi, sehingga membutuhkan sekitar 26 kursi atau setara 4 persen dari 580 kursi DPR.

Aria menyebut pembahasan ini menjadi “ulet dan alot” karena harus menerjemahkan putusan MK sambil mengakomodasi kepentingan efektivitas kerja parlemen. “Kalau ada yang mengatakan penundaan-penundaan, pembahasannya ulet, alot, memang ndak mudah menerjemahkan putusan MK yang kali ini,” sambungnya.

Opsi Merger Partai Politik Pascapemilu

Dalam pembahasan juga muncul usulan inovatif terkait mekanisme koalisi partai. Ada wacana membolehkan dua atau tiga partai politik untuk merger pascapemilihan umum dalam satu partai, dengan konsekuensi bahwa merger tersebut bersifat permanen hingga pemilu berikutnya pada 2034.

“Ada yang mengusulkan bahwa sebelum pemilu, dua, tiga gabungan partai politik sudah sepakat untuk merger pascapileg dalam satu partai. Tapi melebur ini, yang lain hilang. Pemilu 2034 mereka nggak boleh lagi tiga partai, tetep satu partai,” jelas Aria Bima.

Usulan ini bertujuan mengakomodasi putusan MK tentang ambang batas nol persen, namun tetap menjaga efektivitas kerja parlemen dengan memastikan ada batas minimal jumlah anggota per fraksi melalui mekanisme penggabungan partai.

Pelibatan Pakar dan Akademisi

Komisi II DPR RI terus menerima aspirasi dari berbagai pihak dalam penyusunan RUU Pemilu. Aria Bima menyebut pihaknya akan melibatkan pakar, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat untuk membahas draf RUU dengan lebih mendalam.

“Kita tadi sepakat mengundang pakar-pakar dari kampus dan tetep NGO, kita ambil senior setingkat Pak Ramlan Subakti dan temen-temen dari Muhammadiyah untuk periode ini in-depth,” imbuh Aria.

Pelibatan akademisi dan pakar dipandang penting untuk menghasilkan regulasi pemilu yang tidak hanya mengakomodasi kepentingan politik jangka pendek, tetapi juga memperkuat kualitas demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.

Implikasi Strategis Menuju 2029

Pembentukan tim evaluasi UU Pemilu oleh PDIP menunjukkan keseriusan partai dalam mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2029. Sebagai partai besar yang memiliki pengalaman panjang dalam kontestasi politik nasional, PDIP tampak ingin memastikan bahwa perubahan regulasi pemilu tidak merugikan posisi strategisnya.

Revisi UU Pemilu yang sedang dibahas akan menentukan banyak hal: dari mekanisme pencalonan, ambang batas parlemen, hingga sistem koalisi pascapemilu. Semua elemen ini akan membentuk lanskap politik menjelang 2029 dan berpotensi mengubah peta kekuatan politik nasional.

Perdebatan yang alot di internal DPR menunjukkan bahwa tidak ada konsensus mudah dalam isu-isu strategis ini. Masing-masing partai memiliki kepentingan dan kalkulasi politiknya sendiri, sehingga proses pembahasan membutuhkan waktu dan kompromi yang matang.

Dengan masih adanya kemungkinan inisiatif revisi UU Pemilu dialihkan ke pemerintah, dinamika pembahasan bisa berubah signifikan. Jika pemerintah yang mengambil inisiatif, partai-partai di DPR akan memiliki ruang lebih fleksibel untuk mengajukan usulan berbeda sesuai kepentingan masing-masing, yang bisa mempercepat atau justru memperumit proses legislasi.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda