Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang disamarkan sebagai toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pengungkapan kasus ini menandai semakin kreatifnya modus operandi pengedar obat terlarang di tengah kota, yang memanfaatkan bisnis legal sebagai kedok untuk menghindari deteksi aparat.
Dua pria berinisial M (41) dan MY (26) diamankan petugas dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita lebih dari 1.500 butir obat keras berbagai jenis yang siap diedarkan ke konsumen.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jakarta Pusat. “Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan merusak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu.
Asal Mula Pengungkapan
Kasus ini terungkap berkat partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan Juanda. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan peredaran obat-obatan terlarang yang berlangsung di lokasi yang tampak seperti toko biasa.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” jelas Reynold.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan informasi dan pengintaian terhadap lokasi yang terletak di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru. Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, petugas melancarkan penggerebekan di toko kosmetik tersebut.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan skala operasi peredaran obat keras ilegal ini. Total terdapat 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, dan 85 butir alprazolam yang disita dari lokasi.
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk mengemas obat, serta dua unit telepon genggam yang kemungkinan berisi bukti digital komunikasi dengan pembeli atau pemasok.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.