Senin, 6 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Dalih Terbongkar: Paman ODGJ Bunuh Balita Bekasi Demi Ketenangan

Tim forensik kepolisian di lokasi kejadian pembunuhan balita Bekasi
Tim forensik kepolisian di lokasi kejadian pembunuhan balita Bekasi. (Ilustrasi: AI)

Proses Hukum dan Pemeriksaan Psikiatri

Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati sesuai KUHP dan UU Perlindungan Anak.

Namun status ODGJ pelaku akan menjadi pertimbangan khusus dalam proses peradilan. Polisi berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa untuk pemeriksaan visum psikiatri guna menentukan apakah pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Jika hasil visum menyatakan pelaku tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatan karena gangguan jiwa akut, proses hukum dapat berubah dari pemidanaan menjadi tindakan rehabilitasi di fasilitas kesehatan jiwa.

Dampak Sosial dan Urgensi Intervensi

Tragedi ini kembali mengingatkan urgensi sistem deteksi dini dan penanganan ODGJ berbasis komunitas. Keluarga sering kali tidak tahu cara menghadapi anggota keluarga dengan gangguan jiwa, sementara akses ke layanan kesehatan mental sangat terbatas.

Pemerintah daerah melalui Puskesmas dan Dinas Sosial sebenarnya memiliki program penanganan ODGJ, namun jangkauan dan kualitas layanan masih jauh dari ideal. Banyak kasus ODGJ baru terdeteksi setelah terjadi insiden tragis seperti kasus ini.

Dari perspektif perlindungan anak, kasus ini menekankan pentingnya mekanisme pengawasan lingkungan terdekat anak, termasuk identifikasi faktor risiko di dalam rumah seperti keberadaan anggota keluarga dengan gangguan mental yang tidak tertangani.

Polisi masih melakukan penyidikan mendalam terhadap kasus ini, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti forensik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Halaman:12Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda