Senin, 6 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Pemerintah siapkan 1,4 juta hektare lahan karbon untuk masyarakat adat

Pemerintah siapkan 1,4 juta hektare lahan karbon untuk masyarakat adat
Foto: Héctor Berganza/Pexels

JAKARTA — Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk memperkuat ekonomi hijau dengan mencadangkan sekitar 1,4 juta hektare lahan karbon bagi masyarakat adat. Kebijakan ini dirancang agar komunitas lokal dapat berpartisipasi langsung dan menikmati keuntungan dari pasar perdagangan karbon yang tengah dikembangkan di tanah air.

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat adat merupakan syarat mutlak dalam standar investasi hijau internasional.

Menurutnya, investor global kini mewajibkan adanya dampak sosial yang nyata bagi masyarakat di sekitar lokasi proyek sebelum menyuntikkan modal.

Pemerintah berkomitmen memastikan skema ini tidak hanya memberi keuntungan bagi pengembang, tetapi juga menjadi sumber pendapatan tambahan bagi warga yang selama ini menjaga kelestarian hutan.

Manfaat Ganda untuk Perhutanan Sosial

Selain cadangan khusus bagi masyarakat adat, pemerintah juga terus mengoptimalkan program perhutanan sosial yang kini mencakup sekitar 8,3 juta hektare lahan. Hashim menjelaskan bahwa skema perdagangan karbon akan diperluas ke sektor perhutanan sosial untuk menciptakan efek berganda bagi masyarakat.

Nantinya, warga bisa mengelola hutan melalui praktik agroforestri sekaligus mengantongi tambahan pemasukan dari penjualan kredit karbon yang dihasilkan dari lahan mereka.

Langkah ini melengkapi komitmen besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga ekosistem nasional. Pemerintah berencana memperkuat perlindungan hutan melalui penambahan petugas kehutanan secara masif.

Jika saat ini Indonesia hanya memiliki sekitar 5.000 petugas, jumlah tersebut ditargetkan melonjak drastis hingga mencapai 70.000 personel dalam tiga tahun ke depan. Pada tahun pertama, sebanyak 23.000 petugas baru akan segera direkrut.

Sistem Baru untuk Pasar Karbon

Untuk memfasilitasi minat investor yang sempat terhambat regulasi, pemerintah dijadwalkan meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. Hashim mengakui bahwa selama ini pelaku industri sempat frustrasi dengan rumitnya birokrasi di pasar karbon Indonesia.

Kehadiran SRUK diharapkan menjadi solusi atas hambatan tersebut, sekaligus membuktikan kepada dunia internasional bahwa Indonesia serius dalam menata kelola emisi.

Komitmen ini juga ditegaskan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Regulasi tersebut menjadi landasan hukum utama bagi tata kelola karbon yang lebih transparan dan inklusif.

Di tengah gencarnya upaya ini, pemerintah berharap dunia global mulai melihat Indonesia sebagai mitra tepercaya yang mampu mengeksekusi janji iklim menjadi tindakan konkret.

Dampak Nyata bagi Masyarakat

Kebijakan ini menjadi krusial karena memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi masyarakat adat dan pengelola perhutanan sosial. Dengan adanya pembagian manfaat yang jelas dari kredit karbon, masyarakat kini memiliki posisi tawar yang lebih baik.

Hal ini sekaligus menjadi benteng ekonomi agar mereka tetap menjaga hutan, alih-alih mengalihfungsikannya untuk keperluan industri lain yang justru berisiko merusak ekosistem.

Jika skema ini berjalan sesuai target, pendapatan masyarakat di sekitar hutan diprediksi akan meningkat signifikan. Program ini melengkapi agenda besar pembangunan sosial lainnya yang tengah dijalankan pemerintah, termasuk penuntasan infrastruktur pendidikan melalui program Sekolah Rakyat di berbagai daerah guna memastikan keadilan akses ekonomi dan pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda