Hari keempat perayaan Idul Adha di Palestina diwarnai kembali oleh kekerasan. Sabtu (30 Mei 2026), seorang dokter senior di Gaza tewas dalam serangan Israel yang menghantam wilayah dekat Rumah Sakit Al-Aqsa Martyrs di Deir al-Balah, Gaza tengah. Dr Jamal Abu Aboun, kepala departemen anestesi di Al-Yafa Medical Hospital, menjadi korban terbaru dari apa yang oleh Kantor Media Gaza disebut sebagai pelanggaran sistematis terhadap gencatan senjata yang seharusnya menghentikan perang di wilayah enklave yang terkepung ini.
Kematian dokter Abu Aboun bukan sekadar tragedi individu. Ia adalah simbol dari kerapuhan perjanjian damai yang gagal melindungi warga sipil—termasuk tenaga medis yang seharusnya mendapat proteksi khusus di bawah hukum humaniter internasional. Sejak gencatan senjata yang didukung Amerika Serikat mulai berlaku Oktober lalu, setidaknya 922 warga Palestina telah tewas dan 2.786 lainnya terluka dalam serangan Israel, menurut data resmi Gaza Media Office. Angka ini menggarisbawahi fakta bahwa “ceasefire” yang dijanjikan lebih banyak di atas kertas ketimbang di lapangan.
Di saat yang sama, kekerasan juga merebak di Tepi Barat yang diduduki Israel. Pemukim Israel menyerang rumah-rumah warga Palestina di kota Beita, selatan Nablus, pada Sabtu dini hari. Mereka melempar batu ke rumah-rumah penduduk dan menghancurkan sejumlah kendaraan, sementara pasukan Israel menembakkan bom cahaya ke langit kota tersebut. Pola serangan ganda—di Gaza dan Tepi Barat—menunjukkan eskalasi terkoordinasi yang mengancam stabilitas regional.
Latar Belakang Gencatan Senjata yang Rapuh
Gencatan senjata yang ditandatangani Oktober lalu seharusnya menjadi titik balik dari perang yang telah menewaskan sedikitnya 72.000 warga Palestina dan melukai lebih dari 172.000 lainnya sejak Oktober 2023. Perjanjian yang dimediasi Washington ini dijual ke publik internasional sebagai jalan keluar dari apa yang oleh banyak pihak—termasuk pengadilan internasional—disebut sebagai “perang genosida” Israel terhadap Gaza.
Namun realitas di lapangan jauh dari harapan. Serangan artileri Israel terus menargetkan area timur dan selatan kota Khan Younis di Gaza selatan, serta kamp pengungsi al-Bureij di Gaza tengah pada Sabtu kemarin. Drone Israel juga menembakkan roket dekat Firas Market, salah satu area komersial tersibuk di Kota Gaza, menewaskan satu orang dan melukai beberapa lainnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, pasukan Israel bahkan menghancurkan rumah-rumah di timur Beit Lahiya, Gaza utara, memperluas kehancuran yang sudah meluluhlantakkan lingkungan perumahan di seluruh enklave yang terkepung ini. Penghancuran infrastruktur sipil ini bukan hanya melanggar gencatan senjata, tetapi juga prinsip-prinsip dasar hukum perang yang melarang penghancuran properti sipil secara tidak proporsional.
Kesaksian Tentara Israel: “Ini Seperti Hutan Rimba”
Investigasi jurnalistik oleh kantor berita The Associated Press (AP) mengungkap dimensi gelap di balik angka-angka kematian tersebut. Dalam kesaksian kepada AP, sejumlah tentara Israel yang bertugas di Gaza antara Oktober dan Januari mengakui adanya iklim dehumanisasi terhadap warga Palestina, aturan perang yang sangat permisif, dan pembunuhan rutin terhadap warga sipil selama periode “gencatan senjata”.
Para prajurit cadangan yang bertugas menjelaskan bahwa pasukan Israel sering kali menembak warga Palestina yang mendekati atau melintasi apa yang disebut “Garis Kuning”—sebuah batas yang sering kali tidak jelas antara wilayah yang dikuasai Israel dan bagian lain enklave Gaza. “Ini seperti hutan rimba,” kata seorang tentara kepada AP. “Setelah gencatan senjata, perintahnya adalah: jika seseorang melintasi garis, kamu tembak mereka.”
Kesaksian lain lebih mengerikan. Seorang tentara menceritakan bagaimana rekan-rekannya merayakan setelah serangan terhadap kendaraan yang membawa warga Palestina berhasil membunuh semua penumpang di dalamnya. Prajurit cadangan lainnya mengatakan komandan berulang kali menekankan pentingnya mempertahankan wilayah dengan segala cara. “Ada perasaan umum bahwa nyawa manusia tidak bernilai,” ujarnya.
Pengakuan-pengakuan ini memberikan konteks penting mengapa angka korban terus bertambah meski gencatan senjata seharusnya berlaku. Ketika aturan perang dilonggarkan hingga titik di mana tentara diberi kebebasan menembak hampir tanpa verifikasi ancaman, warga sipil—termasuk tenaga medis seperti Dr Abu Aboun—menjadi korban yang mudah.
Eskalasi Kekerasan Pemukim di Tepi Barat
Sementara Gaza terus mengalami serangan militer, Tepi Barat yang diduduki menghadapi jenis kekerasan yang berbeda tetapi sama merusaknya: serangan pemukim Israel. Pada Sabtu dini hari, pemukim menyerang rumah-rumah di kota Beita, melempar batu, dan menghancurkan kendaraan warga Palestina, sementara pasukan Israel memberikan dukungan dengan menembakkan bom cahaya.
Serangan ini bukan insiden terisolasi. Menurut laporan bulanan dari Komisi Resistensi Tembok dan Pemukiman Palestina yang dikelola negara, pemukim Israel melakukan setidaknya 540 serangan terhadap warga Palestina dan properti mereka di Tepi Barat—termasuk Yerusalem—hanya pada bulan April saja. Serangan tersebut beragam bentuknya: kekerasan fisik langsung, pencabutan pohon, pembakaran ladang, pencegahan petani mengakses tanah mereka, perampasan properti, hingga penghancuran rumah dan struktur pertanian.
Intensitas serangan pemukim dan operasi militer Israel di Tepi Barat meningkat tajam sejak perang Gaza dimulai. Menurut data Palestina, pasukan Israel dan pemukim telah membunuh 1.168 warga Palestina, melukai 12.666 orang, mengusir sekitar 33.000 orang, dan menahan hampir 23.000 orang di Tepi Barat sejak Oktober 2023.
Pola ini menunjukkan strategi dua arah: tekanan militer di Gaza dan kolonisasi tanah lewat kekerasan pemukim di Tepi Barat. Keduanya saling memperkuat narasi pendudukan dan perampasan tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Implikasi Hukum dan Humaniter
Kematian Dr Jamal Abu Aboun memiliki implikasi hukum yang serius. Di bawah Konvensi Jenewa Keempat dan protokol tambahannya, tenaga medis memiliki status khusus yang dilindungi selama konflik bersenjata. Serangan terhadap mereka dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang, terutama jika dilakukan secara sengaja atau sembrono tanpa verifikasi target militer yang sah.
Fakta bahwa serangan terjadi dekat rumah sakit—fasilitas yang juga dilindungi di bawah hukum humaniter internasional—menambah beratnya dugaan pelanggaran. Jika Israel tidak dapat membuktikan bahwa Dr Abu Aboun atau area sekitarnya digunakan untuk tujuan militer, serangan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum perang.
Selain itu, pengakuan tentara Israel kepada AP tentang pembunuhan rutin warga sipil memberikan bukti langsung tentang kemungkinan kejahatan perang sistematis. Frasa “jika seseorang melintasi garis, kamu tembak mereka” menunjukkan aturan perang yang secara fundamental melanggar prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas (proportionality)—dua pilar utama hukum humaniter internasional.
Komunitas internasional, termasuk Amerika Serikat yang menjadi mediator gencatan senjata, kini menghadapi pertanyaan kritis: apa gunanya perjanjian damai jika tidak ada mekanisme penegakan yang efektif? Tanpa akuntabilitas, gencatan senjata hanya menjadi jeda prosedural sambil kekerasan berlanjut dengan intensitas yang sedikit lebih rendah.
Dampak Kemanusiaan dan Prospek Perdamaian
Bagi warga Gaza, “gencatan senjata” hanya mengubah skala kematian, bukan menghentikannya. Dengan 922 kematian dalam tujuh bulan terakhir—rata-rata lebih dari empat orang per hari—kehidupan sehari-hari tetap dibayangi ancaman maut. Keluarga Dr Abu Aboun kini bergabung dengan ribuan keluarga lain yang kehilangan anggota keluarga dalam perang yang tampaknya tidak ada ujungnya.
Di Tepi Barat, serangan pemukim yang terus-menerus menciptakan iklim ketakutan dan ketidakamanan yang mendorong perpindahan paksa warga Palestina. Dengan hampir 33.000 orang mengungsi sejak Oktober 2023, komunitas Palestina menghadapi ancaman eksistensial terhadap keberadaan mereka di tanah leluhur.
Prospek perdamaian jangka panjang semakin suram. Ketika gencatan senjata yang dimediasi oleh kekuatan besar seperti Amerika Serikat pun gagal menghentikan kekerasan, kepercayaan terhadap solusi diplomatik tergerus. Radikalisasi di kedua sisi—baik Palestina maupun Israel—cenderung meningkat ketika jalan damai terlihat sia-sia.
Yang jelas, kematian Dr Jamal Abu Aboun pada hari keempat Idul Adha adalah pengingat pahit bahwa konflik ini jauh dari selesai. Selama tidak ada akuntabilitas terhadap pelanggaran hukum perang, selama pemukim terus dibiarkan menyerang dengan impunitas, dan selama dunia internasional hanya mengeluarkan pernyataan tanpa tindakan nyata, angka kematian akan terus bertambah—satu dokter, satu petani, satu anak pada satu waktu.
Komunitas internasional kini menghadapi pilihan moral: apakah akan terus membiarkan pelanggaran sistematis terhadap hukum humaniter, atau akan mengambil langkah konkret untuk menegakkan prinsip-prinsip yang telah lama diperjuangkan setelah kengerian Perang Dunia II? Jawabannya akan menentukan bukan hanya nasib Palestina dan Israel, tetapi juga kredibilitas sistem hukum internasional itu sendiri.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.