Selasa, 21 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Tersangka Tabrak Maut Siswa SD Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati

Suasana pelantikan pejabat di kantor pemerintah daerah dengan bendera Indonesia
Suasana pelantikan pejabat di kantor pemerintah daerah dengan bendera Indonesia. (Ilustrasi: AI)

Pelantikan seorang tersangka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa menjadi staf ahli Bupati Pandeglang memicu gelombang kontroversi publik. Tersangka yang diduga menabrak kerumunan siswa sekolah dasar hingga menyebabkan korban meninggal justru dilantik dalam posisi strategis di pemerintahan daerah, menimbulkan pertanyaan mendasar tentang kelayakan moral dan hukum dalam pengangkatan pejabat publik.

Yang mengejutkan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui pernyataan resminya mengklaim tidak mengetahui pelantikan tersebut. Pernyataan ini semakin menambah tanda tanya besar tentang mekanisme pengangkatan dan koordinasi internal di tubuh pemerintahan daerah.

Kronologi Kecelakaan dan Proses Hukum

Kasus kecelakaan maut yang melibatkan tersangka terjadi ketika kendaraan yang dikemudikannya menabrak kerumunan siswa sekolah dasar. Insiden ini menyebabkan korban jiwa dan luka-luka pada sejumlah anak, menciptakan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat setempat.

Proses hukum terhadap tersangka tengah berjalan di kepolisian, namun status tersangka tidak menghalangi pelantikan yang menuai kritik keras ini. Dalam sistem hukum Indonesia, status tersangka menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa seseorang terlibat dalam tindak pidana, meskipun belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pelantikan tersangka sebagai staf ahli bupati menimbulkan pertanyaan etis: apakah pantas seseorang yang sedang menghadapi proses hukum atas kasus yang menyebabkan korban jiwa menduduki jabatan publik yang seharusnya dihormati dan dipercaya masyarakat?

Respons Pemkab Pandeglang yang Kontradiktif

Pernyataan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang mengklaim tidak mengetahui pelantikan tersebut menambah lapisan kompleksitas pada kasus ini. Pelantikan pejabat struktural atau staf ahli bupati normalnya merupakan keputusan yang melibatkan prosedur administratif formal dan persetujuan dari kepala daerah.

Klaim ketidaktahuan ini memunculkan beberapa kemungkinan skenario: apakah pelantikan dilakukan tanpa sepengetahuan bupati, ataukah ada ketidakjelasan dalam koordinasi internal pemerintahan? Kedua kemungkinan tersebut sama-sama menunjukkan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam konteks sistem pemerintahan daerah Indonesia, staf ahli bupati merupakan posisi strategis yang bertugas memberikan pertimbangan dan masukan kepada kepala daerah dalam berbagai bidang. Pengangkatan untuk posisi ini seharusnya melalui seleksi ketat dengan mempertimbangkan rekam jejak, integritas, dan tidak adanya hambatan hukum.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda