Badan Reserse Kriminal Polri mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa dua orang kreator konten dalam penyelidikan kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink yang viral di media sosial. Kedua individu berinisial ZNM dan RV dianggap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan yang tengah berjalan.
Komisaris Besar Zulkarnaen Harahap selaku Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengonfirmasi tindakan penjemputan paksa tersebut pada Sabtu, 30 Mei 2026. Langkah ini diambil setelah keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik dalam kasus yang menjadi sorotan publik beberapa pekan terakhir.
“Kedua saksi berinisial ZNM dan RV dinilai tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan gas N2O atau Whip Pink yang belakangan viral di media sosial,” ujar Zulkarnaen dalam keterangan resminya.
Latar Belakang Kasus Gas N2O Whip Pink
Pemeriksaan terhadap kedua kreator konten ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan PT Suplaindo Sukses Sejahtera yang diduga memproduksi gas N2O merek Whip Pink secara ilegal di Jakarta. Operasi awal tersebut membuka jalan investigasi lebih luas terhadap jaringan distribusi dan konsumsi gas tertawa yang disalahgunakan.
Gas nitrous oxide atau yang dikenal sebagai gas tertawa sebenarnya memiliki fungsi legal di sektor medis dan kuliner. Dalam konteks medis, N2O digunakan sebagai anastesi ringan, sementara di industri makanan dimanfaatkan untuk membuat krim kocok. Namun, belakangan gas ini disalahgunakan untuk menciptakan efek euforia sesaat yang berbahaya bagi kesehatan.
Penyalahgunaan gas N2O menjadi tren di kalangan anak muda, terutama setelah konten-konten terkait penggunaannya viral di platform media sosial. Beberapa kreator konten diduga turut mempromosikan atau menampilkan penggunaan gas tersebut, baik secara eksplisit maupun tersirat, yang kemudian menarik perhatian aparat penegak hukum.
Strategi Penyidikan: Membidik Konsumen Aktif
Setelah mengamankan produsen ilegal, penyidik Bareskrim mengembangkan kasus dengan mencari konsumen yang secara aktif membeli dan memanfaatkan gas tertawa tersebut secara ilegal. Pendekatan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memutus rantai penyalahgunaan dari hulu hingga hilir.
Profesi ZNM dan RV sebagai kreator konten menjadi faktor penting dalam investigasi ini. Mereka diduga tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga berpotensi mempengaruhi audiens mereka melalui konten yang diproduksi. Hal ini menambah dimensi tanggung jawab publik dalam kasus yang sedang diselidiki.
Metode penjemputan paksa yang diterapkan Bareskrim merupakan prosedur legal ketika saksi atau tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik setelah dua kali pemanggilan resmi. Langkah ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.
Dampak Viral Konten dan Tanggung Jawab Kreator
Kasus ini menyoroti tanggung jawab etis kreator konten di era digital. Konten yang viral di media sosial memiliki daya jangkau luas dan dapat mempengaruhi perilaku audiens, terutama kelompok usia muda yang rentan terhadap tren. Penyalahgunaan gas N2O yang sempat menjadi tren di berbagai platform menjadi contoh bagaimana konten digital dapat memicu perilaku berbahaya.
Dampak kesehatan dari penyalahgunaan gas nitrous oxide cukup serius. Penggunaan berlebihan dapat menyebabkan kekurangan oksigen ke otak, kerusakan saraf, hingga gangguan koordinasi tubuh. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan ini dapat mengakibatkan kerusakan permanen pada sistem saraf dan gangguan kognitif.
Fenomena ini juga mengingatkan pada kasus sebelumnya di platform TikTok, di mana tiga pelajar di Sragen, Jawa Tengah, diamankan polisi saat melakukan siaran langsung konten bertema pocong. Meski berbeda konteks, keduanya menunjukkan bagaimana kreator konten terkadang mengabaikan aspek legalitas dan etika demi mengejar popularitas dan engagement.
Respons Aparat dan Langkah Preventif
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan gas N2O akan terus dilakukan secara menyeluruh. Selain menjerat produsen dan distributor ilegal, penyidik juga akan menindak konsumen yang secara aktif menyebarkan atau mempromosikan penyalahgunaan zat tersebut.
Kasubdit III Dittipidnarkoba menekankan pentingnya kerja sama dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi atau tersangka. Sikap tidak kooperatif tidak hanya menghambat proses hukum, tetapi juga dapat menambah komplikasi legal bagi yang bersangkutan.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi kreator konten lain untuk lebih berhati-hati dalam memproduksi dan menyebarkan konten. Platform media sosial juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan moderasi konten yang berpotensi mendorong perilaku ilegal atau berbahaya bagi kesehatan publik.
Implikasi Hukum dan Edukasi Publik
Penyalahgunaan gas N2O dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Narkotika maupun ketentuan kesehatan, tergantung pada modus dan dampak yang ditimbulkan. Meski N2O tidak termasuk dalam daftar narkotika Golongan I, penyalahgunaan untuk tujuan non-medis tetap dapat dikenakan sanksi berdasarkan regulasi kesehatan dan peredaran zat berbahaya.
Edukasi publik, terutama kepada generasi muda, menjadi kunci pencegahan penyalahgunaan zat-zat seperti gas N2O. Pemahaman tentang risiko kesehatan dan konsekuensi hukum perlu ditingkatkan melalui berbagai kanal, termasuk kolaborasi dengan influencer dan kreator konten yang memiliki pengaruh positif.
Penanganan kasus Whip Pink oleh Bareskrim menunjukkan komitmen aparat dalam menangani tren penyalahgunaan zat yang muncul di era digital. Dengan pendekatan holistik yang tidak hanya menyasar produsen tetapi juga konsumen dan promotor, diharapkan rantai penyalahgunaan dapat diputus secara efektif.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya literasi digital dan tanggung jawab sosial dalam ekosistem konten online. Kreator konten, platform media sosial, dan masyarakat umum memiliki peran masing-masing dalam membangun ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.