Rabu, 22 Juli 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

67 Kebakaran Hutan dan Lahan Landa Bangka Belitung 5 Bulan

67 Kebakaran Hutan dan Lahan Landa Bangka Belitung 5 Bulan
BPBD Bangka Belitung tangani 67 kejadian karhutla selama Januari-Mei 2026, membakar 184,74 hektare lahan. Foto: Wikimedia Commons

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadapi ancaman serius dari kebakaran hutan dan lahan di awal 2026. Dalam periode Januari hingga Mei, Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) setempat mencatat 67 kejadian karhutla yang membakar luas lahan mencapai 184,74 hektare—setara dengan 260 lapangan sepak bola.

Yang mengkhawatirkan, mayoritas kebakaran ini bukan murni bencana alam, melainkan dipicu oleh tindakan disengaja atau kelalaian manusia. Situasi ini menempatkan Bangka Belitung sebagai salah satu provinsi yang menghadapi tekanan lingkungan signifikan di tengah perubahan iklim dan musim kemarau yang semakin panjang.

Kepala BPBD Kepulauan Bangka Belitung Budi Utama mengonfirmasi angka tersebut di Pangkalpinang pada Kamis, menyebut Belitung Timur sebagai wilayah yang paling parah terdampak dengan 30 kejadian karhutla. Angka ini menunjukkan pola geografis yang mengkhawatirkan di bagian timur kepulauan.

Peta Sebaran: Belitung Timur Paling Parah

Data BPBD mengungkapkan distribusi karhutla yang tidak merata di enam wilayah administratif. Belitung Timur memimpin dengan 30 kejadian, disusul Kabupaten Belitung dengan 22 kejadian—keduanya merepresentasikan 78 persen dari total kejadian di provinsi ini.

Bangka Tengah mencatat delapan kejadian, sementara Bangka dan Pangkalpinang masing-masing tiga kejadian. Bangka Selatan relatif lebih terkendali dengan hanya satu kejadian karhutla dalam periode lima bulan tersebut.

Konsentrasi kejadian di wilayah Belitung dan Belitung Timur mengindikasikan adanya faktor struktural yang perlu dikaji lebih dalam—mulai dari pola penggunaan lahan, tingkat kesadaran masyarakat, hingga efektivitas pengawasan di lapangan.

“Pada tahun ini kejadian karhutla paling banyak terjadi di Belitung Timur,” ujar Budi Utama. Meski demikian, ia mengapresiasi sinergi antarinstansi—termasuk Polri, TNI, dan pemerintah daerah—dalam menangani pemadaman dengan relatif cepat sehingga mencegah kerugian yang lebih masif.

Faktor Pemicu: Kesengajaan Dominan

Investigasi lapangan BPBD mengidentifikasi dua kategori utama penyebab karhutla: pembakaran disengaja dan kelalaian. Kategori pertama justru yang paling dominan, terutama di Belitung dan Belitung Timur.

Oknum masyarakat sengaja membakar lahan untuk mempercepat proses pembersihan lahan pertanian atau perkebunan—praktik tradisional yang sebenarnya telah dilarang oleh regulasi nasional. Metode tebang-bakar (slash-and-burn) ini masih dipandang efisien dari sisi biaya oleh sebagian petani, meski dampak lingkungan dan risikonya sangat besar.

Kategori kelalaian mencakup aktivitas pembakaran sampah domestik yang tidak terkendali, serta insiden saat gotong royong membersihkan hutan kota atau area publik. Api kecil yang awalnya terkendali bisa dengan cepat merambat ke kawasan vegetasi lebih luas, terutama pada musim kemarau ketika tingkat kelembaban rendah.

“Penyebab karhutla ini banyak disebabkan oleh warga yang membakar sampah dan membersihkan lahan pertanian, yang kemudian api merambat ke kawasan hutan sekitarnya,” jelas Budi Utama. Kondisi ini diperparah oleh minimnya infrastruktur pengelolaan sampah di wilayah pedesaan, yang membuat pembakaran masih menjadi solusi utama masyarakat.

Desakan Penegakan Hukum Tegas

Menghadapi pola pembakaran disengaja yang terus berulang, BPBD mendesak aparat penegak hukum—khususnya kepolisian—untuk segera menindak para pelaku pembakaran lahan secara tegas dan konsisten.

“Kami berharap aparat penegak hukum untuk segera menindak pelaku pembakaran lahan ini, agar mereka jera dan menjadi contoh bagi warga lainnya untuk tidak membakar lahan selama musim kemarau ini,” tegas Budi Utama.

Desakan ini mencerminkan frustrasi terhadap lemahnya penegakan hukum lingkungan di tingkat lokal. Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengancam pelaku pembakaran lahan dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Namun dalam praktiknya, proses penegakan hukum sering terhambat oleh sulitnya pembuktian niat dan identifikasi pelaku di area terpencil, serta rendahnya prioritas kasus lingkungan dalam sistem peradilan pidana.

Kehadiran efek jera melalui penindakan hukum yang nyata dan dipublikasikan secara luas dipandang sebagai strategi preventif paling efektif untuk mengubah perilaku masyarakat, terutama menjelang puncak musim kemarau di Juni-Agustus.

Implikasi Lingkungan dan Kesehatan Publik

Meski luas lahan terbakar 184,74 hektare terdengar terbatas dibanding skala karhutla di Kalimantan atau Sumatera, dampaknya terhadap ekosistem kepulauan kecil seperti Bangka Belitung proporsional jauh lebih besar.

Kepulauan ini memiliki biodiversitas endemik yang rentan, serta fungsi hutan sebagai pengatur tata air yang krusial bagi komunitas lokal. Degradasi hutan akibat kebakaran berulang dapat memicu longsor, banjir bandang saat musim hujan, dan penurunan kualitas sumber air.

Dari perspektif kesehatan publik, asap karhutla mengandung partikel PM2.5 dan PM10 yang dapat menembus sistem pernapasan dalam, memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), memperburuk kondisi asma, dan meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular. Anak-anak dan lansia merupakan kelompok paling rentan.

Data historis menunjukkan bahwa setiap tahun kasus ISPA di Bangka Belitung meningkat signifikan selama periode karhutla intensif. Belum lagi kerugian ekonomi dari gangguan transportasi udara dan laut akibat jarak pandang rendah, serta penurunan kunjungan wisata—sektor vital bagi ekonomi provinsi kepulauan ini.

Ke depan, pendekatan preventif berbasis edukasi masyarakat, penyediaan alternatif pengolahan lahan ramah lingkungan, dan pengawasan ketat di lapangan menjadi kunci untuk menekan angka karhutla di tahun-tahun mendatang. Tanpa perubahan fundamental dalam tata kelola lahan dan perilaku masyarakat, Bangka Belitung akan terus menghadapi ancaman karhutla berulang setiap musim kemarau.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda