Rabu, 22 Juli 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

DJP Resmi Tetapkan Pajak UMKM 0,5% Permanen Tanpa Batas Waktu

Ilustrasi pelaku UMKM menghitung pajak usaha dengan tarif PPh final
(Ilustrasi: AI)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan terobosan kebijakan yang dinanti pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk UMKM kini ditetapkan berlaku permanen tanpa batasan waktu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan PT Perorangan. Keputusan ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang secara resmi menghapus ketentuan jangka waktu maksimal yang sebelumnya membatasi penggunaan skema pajak ini.

Perubahan ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku UMKM. Sebelumnya, tarif 0,5 persen hanya dapat digunakan dalam periode terbatas—tujuh tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan empat tahun untuk Wajib Pajak Badan. Dengan penghapusan batasan waktu tersebut, pelaku usaha kecil tidak lagi menghadapi beban administratif peralihan ke skema pajak umum yang lebih kompleks setelah masa berlaku habis.

Latar Belakang Revisi Kebijakan PPh Final UMKM

Skema PPh final 0,5 persen pertama kali diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagai bagian dari upaya pemerintah mempermudah administrasi perpajakan bagi UMKM. Skema ini memungkinkan pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun membayar pajak berdasarkan persentase tetap dari omzet bruto, bukan laba bersih yang memerlukan pembukuan rumit.

Namun, batasan waktu penggunaan skema ini menjadi perdebatan panjang di kalangan pelaku usaha. Banyak UMKM yang merasa ketidakpastian ketika harus beralih ke sistem pajak umum dengan tarif progresif yang lebih tinggi dan prosedur administrasi yang lebih kompleks. Kondisi ini dinilai menghambat pertumbuhan usaha kecil yang baru berkembang dan belum memiliki kapasitas administratif memadai.

PP 20/2026 yang diterbitkan pemerintahan Prabowo Subianto hadir sebagai respons terhadap aspirasi tersebut. Revisi ini tidak hanya menghapus batasan waktu, tetapi juga memperjelas kategori Wajib Pajak yang berhak menggunakan tarif permanen: Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan. Koperasi juga termasuk dalam skema ini, memperluas jangkauan kebijakan.

Detail Ketentuan dan Batasan Tarif Permanen

Berdasarkan revisi PP 20/2026, tarif PPh final 0,5 persen kini berlaku sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Tidak ada lagi batasan durasi tujuh tahun atau empat tahun seperti ketentuan sebelumnya. Selama usaha masih dalam kategori UMKM dan berbentuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau PT Perorangan, tarif ini dapat digunakan secara berkelanjutan.

Halaman:123Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda