Senin, 27 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 15.000 per Gram

Batangan emas Antam dengan stempel sertifikasi resmi di ruang penyimpanan logam mulia
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 15.000 per Gram. (Ilustrasi: AI)

Harga tertinggi di angka Rp 2.859.000 per gram tercatat beberapa pekan lalu ketika sentimen safe haven mendorong investor berbondong-bondong masuk ke aset emas sebagai lindung nilai terhadap ketidakpastian ekonomi global. Sementara harga terendah di Rp 2.754.000 menunjukkan bahwa tekanan jual juga sesekali muncul ketika likuiditas pasar dibutuhkan atau ketika aset berisiko kembali menarik minat investor.

Koreksi hari ini membawa harga emas mendekati level terendah bulanan, mengindikasikan adanya tekanan jual yang cukup kuat di pasar domestik. Analis pasar komoditas melihat pola ini sebagai bagian dari siklus normal koreksi setelah periode penguatan, meski beberapa faktor eksternal seperti pergerakan dolar AS dan harga emas dunia tetap menjadi variabel kunci yang perlu dipantau.

Mekanisme Buyback dan Implikasi Pajak

Bagi investor yang berencana melikuidasi kepemilikan emas batangan mereka, penting untuk memahami mekanisme buyback dan aspek perpajakan yang berlaku. Antam sebagai produsen dan distributor resmi emas batangan di Indonesia menyediakan layanan buyback atau pembelian kembali emas yang sebelumnya dijual kepada konsumen.

Harga buyback selalu lebih rendah dari harga jual, dengan selisih yang berfungsi sebagai margin bagi perusahaan dan mencerminkan biaya operasional serta risiko likuiditas. Hari ini, dengan harga buyback di Rp 2.571.000 per gram, investor yang membeli emas di harga Rp 2.759.000 akan mengalami kerugian nominal sebesar Rp 188.000 per gram jika langsung menjual kembali tanpa menunggu apresiasi harga.

Aspek perpajakan juga menjadi pertimbangan penting. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback, bukan dihitung dari keuntungan bersih.

Artinya, seorang investor yang menjual kembali emas senilai Rp 50 juta misalnya, akan dikenakan potongan pajak sebesar Rp 750.000, sehingga dana yang diterima adalah Rp 49,25 juta. Ketentuan ini penting dipahami investor ritel untuk menghitung net return investasi emas mereka secara akurat.

Halaman:123Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda