JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Sidang vonis mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis, 4 Juni 2026. Sidang pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Atmadja.
Kasus yang menjerat Noel berkaitan dengan dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebelum menghadapi sidang vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan tuntutan pidana kepada Noel.
Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan kewajiban membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Nilai ini dikurangi dengan pengembalian dana yang telah dicicil oleh Noel sebesar Rp3 miliar, sehingga sisa yang harus dibayarkan adalah Rp1,435 miliar subsider 2 tahun penjara.
Diketahui, Noel bersama sejumlah ASN di Kemnaker diduga memeras pihak swasta penyedia jasa K3 (PJK3). Biaya sertifikasi yang seharusnya murah berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) digelembungkan hingga bernilai jutaan rupiah. Dugaan dana yang terkumpul dari praktik pemerasan ini mencapai Rp6,52 miliar selama periode 2024–2025.
Noel sendiri didakwa menerima aliran dana dan gratifikasi berupa uang miliaran rupiah serta 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler. Kasus ini juga menjerat total 11 orang, termasuk Koordinator Kelembagaan K3 Irvian Bobby Mahendro (dituntut 6 tahun penjara) serta beberapa pejabat ASN dan pihak swasta lainnya.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 25 Mei 2026 yang lalu, Noel secara terbuka mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya karena gagal menjaga amanah sebagai pejabat publik. Selama proses hukum berjalan, ia sempat melontarkan kritik terhadap kepemimpinan KPK dan menyebut beberapa tuduhan pemerasan terhadap dirinya tidak berdasar karena ia merasa selalu membela hak buruh.
Akibat tersandung kasus ini, Noel telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto sejak Agustus 2025. Sementara itu, Istri Noel, Silvia Rinita Harefa, sempat menyampaikan harapannya agar proses persidangan suaminya bisa cepat diputus dan berharap mendapatkan hukuman seringan mungkin atau divonis bebas.(*)
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.